Ribuan Gram Ganja dan Sabu Diblender
1 min readMALANG, TABLOIDJAWATIMUR. COM – Kejaksaaan Negeri Kota Malang, Jawa Timur, memusnahkan sejumlah barang barang bukti hasil kejahatan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht). Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar dan diblender di halaman belakang kantor kejaksaan, Kamis (17/12/2020).

KEPALA Kejaksaan Negeri Kota Malang, Andi Darmawangsa, SH, melalui Kasi Barang Bukti dan Barang Rampasan, Ferdinan Cahyadi, SH, mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan hasil persidangan bulan Agustus sampai Desember 2020.

“Setiap tahun, kami dua kali melakukan pemusnahan barang bukti. Di tahun 2020 ini, bulan Juli dan Desember. Pemusnahan barang bukti ini dilakukan setelah ada inkracht dari pengadilan,” terang Ferdinan di sela- sela pemusnahan.
Ia menambahkan, barang bukti yang dimusnahkan berupa sejumlah narkotika, beberapa HP, dan timbangan elektrik. “Yang paling banyak dimusnahkan berupa narkotika. Rinciannya, ganja 26 perkara dengan berat total 1.686,75 gram. Sabu sebanyak 95 perkara dengan berat total 1.416,22 gram, pil/ineks dan obat obatan terlarang ada 19 perkara dengan jumlah total 140.533 butir,” kata Ferdinan.
Menurut Ferdinan, barang bukti hasil kejahatan ini dimusnahkan agar tidak disalahgunakan orang- orang yang tidak bertanggungjawab. (aji/mat)