Ribuan Calon Pengacara, Ikuti Ujian Profesi Advokat
2 min readMALANG, TABLOIDJAWATIMUR. COM – Ribuan calon Pengacara yang tergabung dalam Perhimpunan Advokad Indonesia (Peradi) pimpinan Fauzi Hazibuan, adu cerdas dalam Ujian Profesi Advokat (UPA) yang dilaksanakan serentak di 34 kota seluruh Indonesia, Sabtu (15/12/2018).

UPA menjadi persyaratan wajib, yang harus dijalani para calon pengacara setelah sebelumnya menjalani Pendidikan Profesi Advokat (PKPA). Untuk di Malang, ujian dilaksanakan di kampus Universitas Maulana Malik Ibrahim di Program Pasca Sarjana, di kawasan Junrejo, diikuti 96 peserta.
Ketua Dewan Pimpinan Cabang Peradi Malang, Dian Aminuddin SH, menjelaskan, UPA kali ini sudah dalam pelaksanaan yang ke 19 kalinya. Sebagai pengamat pelaksanaan, hadir juga ketua DPC Peradi Pasuruan, Bojonegoro, Pasuruan dan Probolinggo.
“Di tahun 2018, ini periode ke 2, kalau dari awal sudah yang ke 19 kali. Serentak di seluruh Indonesia, dengan total peserta 6.100 orang,” tuturnya ditemui di sela pelaksanaan UPA.
Ia melanjutkan, pelaksanaan secara nasional, dilakukan pada jam yang sama. Hal itu dimaksudkan untuk betul – betul menjaga kwalitas. Untuk itu, dilakukan dengan zero KKN, tidak ada titipan, tidak ada jok dan tidak ada bocoran soal.
“Untuk kelulusan, calon pengacara ini harus mendapatkan minimal nilai 7. Materi soal, setiap peserta tidak sama. Jadi semua harus mengerjakannya secara sendiri,” lanjutnya.
Lebih lanjut Dian menerangkan, materi ujian dibagi dalam 2 sesi, mulai multype choice (pilihan ganda), hingga materi essay (pengisian). Jenis pertanyaan di essaypun cukup beragam, setiap peserta dituntut bisa memahami kode etik, contoh kasus, membuat hukum acara hngga membuat surat gugatan.
“Setelah dinyatakan Lulus dalam tahap UPA, calon pengacara harus magang di kantor advokat yang telah ditunjuk selama 2 tahun. Setelah itu, baru bisa dilantik di tingkat propinsi. Usai melewati semua tahapan, baru bisa diperbolehkan untuk ber acara sendiri,” pungkas Dian. (ide)