Rekayasa Lalin Jalan Buring, Segera Dipatenkan
2 min readMALANG, TABLOIDJAWATIMUR – Rekayasa lalu lintas di Jl Buring, Kecamatan Klojen, Kota Malang, segara dipatenkan. Hal itu menyusul, telah dilakukannya sejumlah evaluasi dari Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (FLAJ). Terkait, Evaluasi Manajemen Rekayasa Lalu Lintas di gedung Mini Block Office (MBO), Pemkot Malang, Senin 30 September 2024.
KABID Lalu Lintas (Kabid Lalin) Dinas Perhubungan (Dishub) pemerintah Kota Malang, Moch Anis Januar, menjelaskan, ada sejumlah pembahasan dalam diskusi dengan FLAJ, Kepolisian serta staek holder di MBO Kota Malang.
“Hari ini, kami bersama FLAJ, Polresta Malang Kota, staek holder serta akademisi membahas sejumlah evaluasi Rekayasa lalu lintas. Terutama di Jl Buring, Jl. BS Riadi Kecaman Klojen. Dan di lokasi itu, segera dipatenkan,” terang Moch Anis Januar, ST, MT, ditemui usai diskusi dengan FLAJ di MBO Senin 30 September 2024.
Dengan segera dipatenkannya rekayasa lalin di jalan Buring, maka segera dilakukan pembatas jalan. Pembatas jalan yang dimaksud, bisa saja yang berbahan dari beton dan coran. Apalagi, di lokasi tersebut, sudah dilakukan uji rekayasa dan dan monitoring sekitar 2 bulan.
Selain evaluasi lalin di Jl Buring, lanjut Anis, pembahasan di FLAJ, juga terkait evaluasi manajemen rekayasa lalu lintas di Jl Simpang Kelud, Jl Kawi dan Jl. Arjuno.
Satu hal lagi yang menjadi pembahasan adalah terkait optimalisasi parkir on street di badan jalan. Di kawasan Jl
Brawijaya, Jl Tumapel dan Jl Gajah Mada.
“Berbeda dengan kawasan Jl Buring, 1 lokasi rekayasa lalin dan optimalisasi parkir on street, masih akan dilakukan monitoring lebih lanjut. Sehingga, belum diambil keputusan, sehingga akan dilakukan diskusi di forum lagi,’ jelasnya.
Untuk itu, ke depan, terus dilakukan monitoring dan evaluasi pada lokasi yang menjadi titik rekayasa lalu lintas. Sehingga, nantinya bisa ditemukan formula lali lintas yang tertib, aman, lancar mengedepankan keselamatan. (aji)