9 Oktober 2024

`

Razia Tiga Jasa Ekspedisi, Bea Cukai Temukan 112.520 Batang Rokok Ilegal

2 min read

MALANG, TABLOIDJAWATIMUR.COM – Jasa pengiriman barang (ekspedisi) masih tetap menjadi pilihan favorit para pengirim rokok illegal. Buktinya, dalam waktu dua hari, Selasa (10/10/2023) – Kamis (12/10/2023) Tim Intelijen dan Penindakan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Cukai Malang (Bea Cukai) mengamankan 112.520 batang rokok berbagai merek yang diduga illegal dari tiga jasa pengirman barang di Kota/Kabupaten Malang, Jawa Timur.

 

Petugas Bea Cukai Malang merazia jasa ekspedisi di Kota/Kabupaten Malang, Jawa Timur, Selasa (10/10/2023) – Kamis (12/10/2023).

 

GUNAWAN Tri Wibowo, Kepala KPPBC Tipe Madya Cukai Malang, melalui pers rilis yang diterima redaksi tabloidjawatimur.com, Jumat (13/10/2023) petang, menjelaskan, pada Selasa (10/10/2023), Tim Bea Cukai melakukan pemeriksaan terhadap jasa ekspedisi di Jalan Trunojoyo, Kecamatan Klojen, Kota Malang. Hasilnya, didapat 2 koli (120 bungkus) dengan total 2.400 batang rokol ilegal jenis SKM (Sigaret Kretek Mesin) berbagai merek tanpa dilekati pita cukai.

Petugas Bea Cukai Malang membongkar kardus berisi rokok illegal saat merazia jasa ekspedisi di Kota/Kabupaten Malang, Jawa Timur, Selasa (10/10/2023) – Kamis (12/10/2023)

Kemudian, pada Rabu (11/10/2023), tim kembali melakukan pemeriksaan terhadap jasa ekspedisi di Jalan Raya Hamid Rusdi, Kecamatan Turen, Kabupaten Malang. “Hasilnya, didapat 3 koli (1.260 bungkus) dengan total 15.120 batang rokok ilegal jenis SKT (Sigaret Kretek Tangan) tanpa dilekati pita cukai,” jelas Gunawan.

Lalu, pada Kamis (12/10/2023), tim melakukan pemeriksaan terhadap jasa ekspedisi di Jalan Panglima Sudirman, Desa Ngadilangkung, Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang. Di sini, didapat 6 koli (4.750 bungkus) dengan total 95.000 batang rokok ilegal jenis SKM tanpa dilekati pita cukai.

“Atas pemeriksaan tersebut tim melakukan penindakan dan pencegahan terhadap barang tersebut. Total potensi kerugian negara atas penindakan rokok ilegal mencapai Rp 66.994.760, dengan perkiraan nilai barang sebesar Rp 131.384.600. Kami sebagai instansi pemerintah yang salah satu tugasnya melindungi masyarakat dari beredarnya barang-barang berbahaya dan/atau illegal, akan terus berupaya memberantas peredaran rokok illegal yang dapat merugikan negara,” tegas Gunawan Tri Wibowo, Kepala Kantor Bea Cukai Malang. (bri/mat)