Razia Dua Jasa Ekspedisi, Bea Cukai Temukan 117,000 Batang Rokok illegal
2 min readMALANG, TABLOIDJAWATIMUR.COM – Tim Intelijen dan Penindakan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Cukai Malang (Bea Cukai) mengamankan sebanyak 4 koli atau 5.850 bungkus (117,000 batang) rokok illegal berbagai merk jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) dan Sigaret Putih Mesin (SPM) saat merazia dua jasa ekspedisi di Kecamatan Singosari dan Pakis, Kabupaten Malang, Jawa Timur, Senin – Selasa (12 – 13/02/ 2024) siang.
GUNAWAN Tri Wibowo, Kepala KPPBC Tipe Madya Cukai Malang, melalui pers rilis yang diterima redaksi tabloidjawatimur.com, Selasa (13/02/2024) petang, menjelaskan, pada Senin dan Selasa (12 – 13/02/2024), Bea Cukai Malang melakukan rangkaian kegiatan penindakan Barang Kena Cukai (BKC) Ilegal, mulai rokok ilegal hingga Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) Ilegal. “Kegiatan meliputi patroli darat rutin dengan melakukan pemeriksaan pada jasa ekspedisi di wilayah Kabupaten Malang dan melakukan penyisiran jasa ekspedisi berdasarkan informasi yang telah diperoleh,” katanya.
Pertama, pada Senin (12/02/2024), mulai pukul 11.15 – 23.30 WIB, Tim Bea Cukai Malang melakukan patroli darat, memeriksajasa ekspedisi di Jalan Kristalan, kelurahan Pangetan, Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang. Hasilnya, didapati adanya pengiriman rokok ilegal jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) dan Sigaret Putih Mesin (SPM) berbagai merek tanpa dilekati pita cukai sebanyak 3 koli atau 4.470 bungkus (89.400 batang).
Selanjutnya tim melakukan pemeriksaan pada jasa ekspedisi di Jalan Komud Abd. Saleh, Desa Asrikaton, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang. “Hasilnya, ada pengiriman rokok ilegal jenis SKM dan SPM berbagai merek tanpa dilekati pita cukai sebanyak 1 koli atau 1.380 bungkus (27.600 batang),” jelas Gunawan.
Kegiatan dilanjutkan pada Selasa (13/02/2024), mulai pukul 09.30 – 15.00 WIB. Berdasarkan informasi didapati adanya kiriman paket yang diduga MMEA atau minuman keras ilegal. Tim menindaklanjuti informasi tersebut dengan melakukan pemeriksaan sebuah jasa ekspedisi di Jalan Kristalan, Kelurahan Pangetan, Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang. “Hasilnya, didapati pengiriman MMEA ilegal jenis Arak Bali tanpa dilekati pita cukai sebanyak 6 koli atau 187 botol (112,20 liter),” terang Gunawan.
Selanjutnya tim membawa seluruh barang hasil penindakan ke KPPBC TMC Malang untuk dilakukan proses pemeriksaan lebih lanjut. Dari hasil penindakan, total 5.850 bungkus rokok ilegal (117.000 batang) dan 112,20 liter MMEA ilegal, perkiraan nilai barang mencapai Rp 117.745.000,00 dan potensi kerugian negara mencapai Rp 93.634.500,00. (bri/mat)