Razia Dua Ekspedisi, Bea Cukai Gagalkan Pengiriman 148.560 Batang Rokok Ilegal
2 min readMALANG, TABLOIDJAWATIMUR.COM – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Cukai Malang (Bea Cukai), menggagalkan pengiriman rokok ilegal jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM), Sigaret Kretek Tangan (SKT), dan Sigaret Putih Mesin (SPM) berbagai merek, sebanyak 187 koli/7.468 bungkus/148.560 batang tanpa dilekati pita cukai, dari jasa ekspedisi di wilayah Kabupaten Malang, Jawa Timur, Selasa (14/01/2025) siang.


GUNAWAN Tri Wibowo, Kepala KPPBC Tipe Madya Cukai Malang, melalui pers rilis yang diterima redaksi tabloidjawatimur.com, 18 Januari 2025 sore, menjelaskan, pada Selasa (14/01/2025), Bea Cuka Malang melakukan patroli darat, memeriksa jasa ekspedisi di Jalan Raya Krebet Senggrong, Kecamatan Bululawang, Kabupaten Malang, Jawa Timur.
“Hasilnya, didapati adanya pengiriman rokok ilegal jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM), Sigaret Kretek Tangan (SKT), dan Sigaret Putih Mesin (SPM) berbagai merek sebanyak 187 koli/7.468 bungkus/148.560 batang tanpa dilekati pita cukai. Atas pemeriksaan tersebut, tim melakukan pencegahan terhadap barang tersebut, diamankan di kantor,” katanya.
Selanjutnya, Tim KPPBC melakukan pemeriksaan jasa ekspedisi di Jalan Raya Kedok Selatan, Kecamatan Turen, Kabupaten Malang. Hasilnya, didapati adanya pengiriman rokok ilegal jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) berbagai merek sebanyak 9 koli/10.800 bungkus/216.000 batang tanpa dilekati pita cukai.
Atas pemeriksaan tersebut tim melakukan pencegahan terhadap barang tersebut. Selanjutnya tim membawa barang ke KPPBC TMC Malang untuk dilakukan proses lebih lanjut. “Dari hasil penindakan, total rokok ilegal sebanyak 364.560 batang, dengan perkiraan nilai barang mencapai Rp 541.683.600 dan potensi kerugian negara mencapai Rp 272.069.280,” terang Gunawan. (bri/mat)