Ratusan Pelanggar Lalu Lintas Bayar Denda Tilang
1 min readMALANG, TABLOIDJAWATIMUR.COM – Ratusan pelanggar lalulintas mengambil tilang pelanggran di Kejaksaan Negeri Kota Malang, Jalan Simpang Panji Suroso, Kecamatan Blimbing, Kota Malang, Jawa Timur, Senin (30/10/2023) siang.
PROSES pengambilan tilang melibatkan petugas dari Kejaksaan Negeri Kota Malang, Pengadilan Negeri Malang, dan Staf Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Kawi, Kota Malang.
“Para pelanggar telah dijatuhi sanksi denda. Nilainya variatif. Mulai Rp.100.000 sampai Rp. 250.000, tergantung kesalahan setiap pelanggar lalu lintas,” terang Kepala Kejaksaan Negeri Kota Malang, Edy Winarko, melalui Kasi Intelijen Eko Budisusanto, Senin (30/10/2023) siang.
Pelangar tilang itu, lanjut Eko, mulai tidak memiliki SIM, tidak membawa STNK, knalpot brong (tidak sesuai SNI). Dalam pekan lalu terlayani 285 pelanggar tilang. “Pembayaran denda tilang melalui BRI Cabang Kawi, di kantor Kejari Kota Malang. Nominalnya mencapai Rp 62.650.000,” jelasnya.
Eko Budisusanto mengimbau agar masyarakat Kota Malang mematuhi peraturan lalu lintas. “Mari kita taati peraturan lalu lintas agar tercipta keamanan dan keselamatan berkendara,” lanjiutnya.
Selama pengambilan tilang, berjalan lancar, berkat kerjasama yang sudah terjalin antara Kejaksaan Negeri Kota Malang, Pengadilan Negeri Malang, dan Bank Rakyat Indonesia. “Mari manfaatkan layanan tilang yang tersedia agar proses pembayaran denda tilang menjadi lebih mudah dan cepat,” pungkas Eko. (aji/mat)