21 April 2025

`

Pungutan PPDB 2018 Haram

2 min read

MALANG, TABLOIDJAWATIMUR. COM – Bupati Malang, Dr. H. Rendra Kresna menegaskan,  tidak boleh ada pungutan apapun dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2018. Jika ada sekolah yang ngotot memungut iuran dengan dalih ada zonasi, akan dikenai sanksi tegas.

 

Bupati Malang Dr.H.Rendra Kresna.

PERNYATAAN tersebut disampaikan di DPRD, Jumat (08/06/2018). “Haram hukumnya kalau ada pungutan. Jika pungutan itu dilakukan oleh pihak sekolah, maka kepala sekolahnya akan saya copot,” tegasnya.

Bupati juga menegaskan, dalam PPDB 2018 ini, pihaknya justru ingin meringankan beban para orang tua murid dengan memberikan pengadaan seragam baru kepada siswa baru SD dan SMP. “Sudah saya koordinasikan dengan Pak Sekda selaku Ketua Banggar. Untuk anak – anak SD dan SMP yang baru agar dibantu pengadaan pakaian seragam merah putih dan biru itu,” bebernya.

Anggota Komisi II DPRD Kabupaten Malang, Cholis Bidajati.

Secara terpisah, anggota Komisi II DPRD Kabupaten Malang, Cholis Bidajati mengamini apa yang ditegaskan Bupati Malang tentang larangan pungutan dalam PPDB 2018. “Secara aturan memang tegas melarang ada iuran dalam penerimaan siswa baru SD atau SMP,” kata Cholis.

Tak hanya pungutan dalam PPDB. Aggota Fraksi Golkar ini juga menyatakan, semestinya selama menjalani pendidikan di sekolah, siswa atau wali murid tidak dikenakan tarikan sejumlah uang dengan mengatasnamakan sumbangan pendidikan.

“Semestinya sekolah itu sudah gratis, karena untuk pembangunan fisik gedung itu sudah menjadi tanggung jawab negara,” tandas Cholis Bidajati.

PPDB 2018 sejatinya sudah berakhir Kamis (07/06/2018). Namun ada sejumlah persoalan, dan menjadi viral di sosial media. Ketika orang tua siswa mendaftar secara online, nama anaknya sudah tercantum dalam calon siswa di sebuah SMPN yang ada Kepanjen. Namun selang beberapa saat kemudian, nama calon siwa yang berasal dari Ampelgading ini sudah digeser nama lain.

Ketika hal tersebut ditanyakan kepada kepala sekolah yang bersangkutan, dijawab bahwa karena berlaku sistem zonasi, calon siswa yang ingin jadi murid di SMPN tersebut harus membayar sejumlah uang.

Namun isu ini disanggah Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Malang, Moch. Hidayat. “Informasi tersebut tidak benar. Saya telah bertanya langsung kepada yang bersangkutan. Namun jika ada praktek seperti itu, silahkan lapor ke Dinas Pedidikan. Oknum yang melakukan pelanggaran akan kami tindak tegas,” tandasnya. (diy)