PTSL di Bululawang, Sertifikasi 1.700 Bidang Tanah Selesai
2 min readMALANG, TABLOIDJAWATIMUR.COM – Sebanyak 1.700 bidang tanah di Desa Kasembon, Kecamatan Bululawang, Kabupaten Malang, Jawa Timur, yang mengikuti sertifikat Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), selesai 100 % dan sudah diserahkan kepada para pemilik. Terakhir, 400 sertipikat diserahkan Bupati Malang, HM Sanusi, Kamis (11/05/2023) siang.
KEPALA Kantor Agraria dan Tata Ruang (ATR) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Malang, La Ode Asrafil, yang hadir menyerahkan sertifikat di Desa Kasembon, Kecamatan Bululawang, mengatakan, Kantor ATR BPN Kabupaten Malang punya target PTSL di Kasembon sebanyak 1700 bidang tanah.
“Semuanya selesai 100%. Hari ini diserahkan sertifikat sebanyak 400 bidang tanah. Percepatan pengurusan ini karena dorongan dari Bupati Malang. Dukungan itu mulai dari penggratisan BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan) yang sangat meringankan para pemohon PTSL, pengadaan alat scaner, hingga pengadaan kendaraan operasional,” jelas La Ode Asrafil.
Sedangkan Bupati Malang, H M Sanusi, menjelaskan, sertifikat penting karena menjadi salah satu bukti hak kepemilikan dan dapat meminimalkan konflik pertanahan.
“Sesuai arahan Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo, seluruh bidang tanah di Indonesia harus sudah bersertifikat dengan cara yang mudah dan cepat melalui PTSL. Pemerintah pusat meminta bantuan kepada pemerintah daerah untuk membebaskan BPHTB-nya. Dengan bantuan itu sehingga prosesnya cepat, dan pemilik tanah tidak perlu menunggu terlalu lama,” katanya.
Bupati menambahkan, semua bidang tanah di Kabupaten Malang bisa bersertifikat. “Telah kami bantu dengan menggratiskan BPHTB- nya untuk sejumlah PTSL. Semuanya kita bebaskan karena diperkenankan oleh aturan. Untuk biaya-biaya yang lainnya kita bantu melalui APBD,” terangnya. (iko/mat)