8 Oktober 2024

`

PTSL di Bululawang, Sertifikasi 1.700 Bidang Tanah Selesai

2 min read

MALANG, TABLOIDJAWATIMUR.COM – Sebanyak 1.700 bidang tanah di Desa Kasembon,  Kecamatan Bululawang, Kabupaten Malang, Jawa Timur, yang mengikuti sertifikat Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), selesai 100 % dan sudah diserahkan kepada para pemilik. Terakhir, 400 sertipikat diserahkan Bupati Malang, HM Sanusi, Kamis (11/05/2023) siang.

 

Bupati Malang, HM Sanusi, menghadiri penyerahan sertipikat kepada warga Desa Kasembon, Kecamatan Bululawang, Kabupaten Malang, Jawa Timur, Kamis (11/05/2023) siang.

KEPALA Kantor Agraria dan Tata Ruang (ATR) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Malang, La Ode Asrafil, yang  hadir menyerahkan sertifikat di Desa Kasembon, Kecamatan Bululawang, mengatakan, Kantor ATR BPN Kabupaten Malang punya  target  PTSL di  Kasembon  sebanyak 1700 bidang tanah.

Bupati Malang, HM Sanusi, menyerahkan sertipikat kepada warga Desa Kasembon, Kecamatan Bululawang, Kabupaten Malang, Jawa Timur, Kamis (11/05/2023) siang.

“Semuanya  selesai 100%. Hari ini diserahkan sertifikat sebanyak 400 bidang tanah. Percepatan pengurusan ini karena dorongan dari Bupati Malang. Dukungan itu mulai dari penggratisan BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan) yang sangat meringankan para pemohon PTSL, pengadaan alat scaner,  hingga pengadaan kendaraan operasional,” jelas La Ode Asrafil.

Kepala Kantor Agraria dan Tata Ruang (ATR) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Malang, La Ode Asrafil menyerahkan sertipikat kepada warga Desa Kasembon, Kecamatan Bululawang, Kabupaten Malang, Jawa Timur, Kamis (11/05/2023) siang.

Sedangkan  Bupati Malang,  H M Sanusi,  menjelaskan, sertifikat  penting karena menjadi salah satu bukti hak kepemilikan dan  dapat   meminimalkan  konflik pertanahan.

“Sesuai arahan Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo,  seluruh bidang tanah di Indonesia  harus  sudah bersertifikat dengan cara yang mudah dan cepat melalui PTSL. Pemerintah pusat  meminta bantuan kepada  pemerintah daerah untuk membebaskan BPHTB-nya. Dengan bantuan itu sehingga prosesnya cepat, dan pemilik tanah  tidak perlu menunggu terlalu lama,” katanya.

Bupati menambahkan,  semua bidang tanah di Kabupaten Malang bisa bersertifikat. “Telah kami bantu dengan menggratiskan BPHTB- nya untuk  sejumlah PTSL. Semuanya kita bebaskan karena diperkenankan oleh aturan. Untuk biaya-biaya yang lainnya kita bantu melalui APBD,” terangnya.   (iko/mat)