PSBB Hari Pertama, Sanusi Blusukan ke Dalam Pasar
2 min readMALANG, TABLOIDJAWATIMUR. COM – Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Malang Raya (Kabupaten Malang, Kota Malang, dan Kota Batu) sudah berlaku, Minggu (17/05/2020). Pada hari pertama ini, Bupati Malang, HM Sanusi meninjau sejumlah titik, termasuk Pasar Singosari.
HM SANUSI, kembali menegaskan, pada masa PSBB ini, pemerintah tidak melarang masyarakat beraktifitas, termasuk bekerja di pasar (berjualan). Hanya saja kegiatannya dibatasi. “Jika dalam kondisi normal, pedagang bebas berjualan di pasar. Pada masa PSBB ini dibatasi dengan cara menerapkan sistem ganjil genap. Silahkan berjualan, tapi harus tetap mengikuti aturan pemerintah,” katanya.
Menurut Sanusi, peraturan yang ditetapkan pemerintah terkait dengan PSBB ini, untuk memutus rantai penyebaran Virus Corona (COVID-19). Jika Virus Corona tidak menyebar lagi, dan kondisi sudah stabil, masyarakat dapat beraktivitas seperti sedia kala. “Makanya, saya himbau agar masyarakat mentaati PSBB ini agar COVID-19 segera berakhir,” harap Sanusi.
Mantan Ketua DPC PKB Kabupaten Malang ini menambahkan, fokus penerapan PSBB di hari pertama adalah ketaatan terhadap peraturan. Jika masyarakat tidak mengikuti peraturan, akan dilakukan evaluasi. “Jika para pedagang tetap melanggar aturan yang ada, akan dilakukan tindakan yegas, dengan menutup usahanya, ” tegasnya.
Sementara itu, saat meninjau Pasar Singosari, kondisinya terlihat masih cukup normal. Para pedagang dan pembeli masih tampak hilir mudik di pasar tradisional yang berada di tepi jalan raya yang menghubungkan Surabaya – Malang tersebut. Bahkan, saat Sanusi masuk ke dalam pasar bersama Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Agung Purwanto, dia juga berjubel dengan pembeli lainnya.
Selain meninjau pasar, Bupati Malang, HM Sanusi bersama Forkopimda Kabupaten Malang lainnya (Kapolres Malang, Dandim 0818 Kabupaten Malang/Kota Batu) juga meninjau chek poin di Kecamatan Lawang yang berbatasan dengan Kabupaten Pasuruan. Di lokasi ini, dia sempat memantau hilir mudik kendaraan di depan pos.
Di Kabupaten Malang terdapat 10 titik cek point (Ampelgading, Sendang Biru, Karangkates, Bakpao Tello Lawang, Exit Tol Lawang, Rest Area Gempol, Kecamatan Donomulyo (Desa Sumberoto), Kecamatan Poncokusumo (Desa Ngadas), Kecamatan Kalipare (Desa Sukorejo), 2 pos pelayanan di Pasar Kepanjen dan Exit Tol Karanglo, 7 posko mudik di setiap terminal, stasiun, dan bandara. (iko/mat)