20 April 2025

`

Program Satu Desa Satu Advokat Wujudkan Masyarakat Patuh Hukum

2 min read

SURABAYA, TABLOIDJAWATIMUR. COM – Perkumpulan Lawyer And Legal Konsultan Indonesia, menggagas program satu desa satu advokat. Tujuannya, untuk mewujudkan masyarakat patuh hukum. Dengan adanya masyarakat patuh hukum, program pemerintah tentang penyaluran dana desa Rp 1 miliar per desa akan meminimalisir penyelewengan.

 

 

Ketua Umum Lawyer and Legal memberi sertifikat kepada anggota dalam Rakernas I Lawyer and Legal di Surabaya.

KETUA Umum Perkumpulan Lawyer And Legal Konsultan Indonesia Parlindungan Sitorus, SH, mengatakan, dana desa harus diawasi agar tidak ada penyalahgunaan.  Untuk itu perlu SDM yang mengerti dan memahami hukum. Menurutnya, selama ini banyak yang terjerat kasus penyelewengan dana desa,  bukan karena berniat korupsi, melainkan akibat ketidaktahuan.

“Dana Desa perlu pantauan. Bukan cerita bohong lagi,  banyak kepala desa tersangkut hukum. Bukan dikorupsi, tapi karena ketidakpahaman,” jelas Parlindungan Sitorus di sela Rakernas I Perkumpulan Lawyer And Legal Konsultan Indonesia di salah satu hotel di Surabaya, Sabtu (23/11/2019) siang.

Parlin menjelaskan, secara teknis, dalam menjalankan program satu desa satu advokat, pihaknya akan menggandeng perguruan tinggi. Saat ini, perguruan tinggi yang sudah diajak untuk bekerjasama adalah Fakultas Hukum Universitas Dr. Soetomo (Unitomo) Surabaya.

Perkumpulan Lawyer And Legal Konsultan Indonesia, pekan lalu sudah mengadakan pendidikan paralegal di Kabupaten Ponorogo. Acara tersebut diikuti sebanyak 21 kecamatan di kabupaten tersebut. “Awalnya pendidikan ini (paralegal) di tingkat kecamatan. Selanjutnya akan diteruskan ke tingkat desa,” terangnya.

Menurutnya, di setiap desa harus ada satu advokat, sehingga mampu mengurangi penyimpangan anggaran dana desa. Pihaknya membuka peluang bagi sarjana hukum muda yang ada di desa tersebut untuk dididik menjadi advokat.  Nantinya, peserta pendidikan advokat akan mendapatkan dua sertifikat. Pertama, sertifikat mengikuti pendidikan advokat. Kedua, sertifikat lulus pendidikan advokat. “Jika kemudian umurnya sudah mencukupi, sesuai Undang Undang 25 tahun, bisa mengikuti sumpah (menjadi advokat) di Pengadilan Tinggi,” jelasnya.

Dalam pendidikan paralegal, lanjut dia, pihaknya juga menggandeng kepolisian. Ini menyusul terbitnya Surat Edaran Kapolri tentang Penerapan Restorative Justice Dalam Penyelesaian Perkara Pidana.

Restorative Justice atau yang dalam Bahasa Indonesia disebut keadilan restoratif merupakan suatu jalan untuk menyelesaikan kasus pidana yang melibatkan masyarakat, korban, dan pelaku kejahatan dengan tujuan agar tercapai keadilan bagi seluruh pihak. Secara singkat bisa diartikan keadilan berbasis musyawarah.

“Kalau ada perkara dan bisa didamaikan, kenapa harus berperkara. Sehingga perkara yang menumpuk (di kepolisian) bisa berkurang. Ini bagian upaya mewujudkan masyarakat, tidak hanya sadar hukum, tapi patuh hukum,” ungkapnya. (ang/mat)