Pra Peradilan Mantan Manajer Koperasi Ditolak
1 min readMALANG, TABLOIDJAWATIMUR.COM – Hakim Pra Peradilan Pengadilan Negeri Kelas IA Malang, Jawa Timur, menolak pemohon pra peradilan mantan Manajer KSU Lumbung Artho, Soedarsono (55). Untuk itu, kini statusnya resmi tersangka.

KEPUTUSAN itu dibacakan dalam sidang lanjutan pra peradilan di Pengadilan Negeri Kelas IA Malang, Jawa Timur, Senin (04/04/2022).
Termohon yang juga penyidik Satreskrim Polresta Malang Kota, Iptu Nur Wasis menerangkan, keputusan ini berdasarkan pertimbangan hakim persidangan.
“Hakim menyampaikan, apa yang dilakukan penyidik Satreskrim Polresta Malang Kota telah sesuai prosedur. Menyiapkan dua alat bukti, serta memeriksa Soedarsono, saat masih sebagai saksi. Atas pertimbangan tersebut, hakim memutuskan menolak seluruh permohonan dari pemohon pra peradilan,” terangnya.
Dengan keputusan itu, kini Soedarsono kembali menjalani proses penyidikan petugas Satreskrim Polresta Malang Kota sampai dinyatakan P-21 dan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang.
Sementara itu, dari pihak pemohon, melalui kuasa hukumnya, Djoko Tritjahjanto, SH, masih enggan berkomentar.
Seperti pernah diberitakan, Soedarsono dilaporkan atas dugaan pelanggaran pasal 372 dan/atau pasal 378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan. Awalnya dilaporkan ke Polda Jatim, Kamis, 3 Juni 2021. Kemudian dilimpahkan ke Polresta Malang Kota Kamis, 21 Oktober 2021.
Sejak 9 Januari 2018, perkara tersebut berkutat dengan pernyataan pailit. Kenudian ditunjuk kurator oleh PN Niaga Surabaya. (aji/mat)