PPKM, Kendaraan Luar Kota Dicek
1 min read
MALANG, TABLOIDJAWATIMUR. COM – Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Kota Malang, Jawa Timur, resmi dimulai 11 – 25 Januari 2021. Polresta Malang Kota menerapkan beberapa langkah. Salah satunya meningkatan operasi yustisi, melaksanakan penegakan hukum protokol kesehatan.
“HARI INI, Malang Kota sudah masuk tahap PPKM, selama dua minggu ke depan. Kami tingkatkan upaya penegakan hukum dengan operasi yustisi,” terang Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Leonardo Simarmata, Senin (11/01/2021).
Selain itu, saat ini juga sudah masuk tahap Operasi Aman Nusa II, berkaitan dengan penanganan COVID-19 dan distribusi vaksi. “Masyarakat yang akan masuk Kota Malang atau Malang Raya, harus sudah rapid tes antigen atau antibodi,” kata kapolresta.
Teknisnya, lanjut Kapolresta, dengan pengecekan secara random sampling di perbatasan kota. Tempatnya bisa di Exit Tol Madyopuro atau perbatasan kota di Graha Kencana.
Lebih lanjut mantan Wakapolrestabes Surabaya ini menjelaskan, PPKM memiliki perbedaan dengan Pembatasan Sosial Bersekala Besar (PSBB). Menurutnya, kalau di PSBB, aktivitas kantor ditutup. Sedangkan di PPKM, untuk work from home 75 persen dan work from office nya 25 persen.
“Terkait dengan tempat ibadah (jumlah kapasitas) hanya 50 persen. Sedangkan untuk jam operasional (bagi para pelaku usaha) khusus di wilayah Kota Malang dan Batu hingga pukul 20.00 WIB,” pungkas Leonardus. (aji/mat)