25 Maret 2025

`

Pom Mini Terbakar, Kerugian Rp 70 Juta

2 min read

MALANG, TABLOIDJAWATIMUR. COM – Pom mini (Pertamini) milik Dzikrun (41),  warga Desa Sanankerto, Kecamatan Turen, Kabupaten Malang, Jawa Timur, terbakar, Kamis (21/06/2018). Tak ada korban jiwa. Kerugian ditaksir Rp 70 juta.

 

Pom Mini milik Dzikrun yang terbakar di Desa Sanankerto, Kecamatan Turen, Kabupaten Malang.

 

Pertamini terbakar di Desa Sanankerto, Kecamatan Turen.KEPALA Seksi Penanggulanggan Bencana Kebakaran Pemerintah Kabupaten Malang, Nurul Kusnaeni menjelaskan, kebakaran terjadi saat sang empunya usaha, Dzikrun, mengisi stok bahan bakar minyak (BBM) di pom mini miliknya, menggunakan pompa listrik.

“Saat itu diduga terjadi percikan api yang langsung menyambar BBM. Beruntung kebakaran yang terjadi tidak sampai menimbulkan korban jiwa. Hanya kerugian materiil yang ditaksir mencapai Rp 70 juta,”terang Nurul.

Setelah mendapat laporan adanya kebakaran, tim Penanggulanggan Bencana Kebakaran Pemerintah Kabupaten Malang, langsung menuju lokasi, memadamkam api, dibantu masyarakat setempat.

Keberadaan pom mini yang merupakan usaha rakyat memang masih menjadi polemik tersendiri, mulai dari perijinan sampai unsur keamanannya. Tercatat di wilayah Kabupaten Malang dalam waktu kurang dari 6 bulan telah terjadi 3 kali kebakaran pom mini.

Melihat kondisi yang ada, Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Malang, Kusmantoro Widodo menyoroti faktor keamanannya yang selama ini acapkali terabaikan. “Jenis usaha ini kan mempunyai resiko yang tinggi. Untuk SPBU kan sudah ada aturannya, sedangkan pom mini ini keberadaannya banyak di perkampungan, sehingga jika faktor keamanan diabaikan, bisa membahayakan masyarakat,”ungkap politisi Golkar asal Singosari ini.

Sementara itu, dari faktor perijjnan, usaha pom mini bisa dikatakan ilegal. Sebab, menurut Kasi Metrologi Pengawasan Perlindungan Konsumen Dinas Perdagangan dan Industri Kabupaten Malang, Kahar L, sesuai dengan Surat Edaran Kementrian ESDM (Energi dan Sumber Daya Mineral) Nomor 0013.E/10/DJM.O/2017, SPBU sebagai penyalur BBM hanya boleh menjual BBM kepada konsumen pengguna BBM secara langsung dan bukan untuk diperjual belikan kembali.

“Nantinya kami dari Disperindag akan melakukan pengawasan,  jangan sampai jumlah pom mini yang saat ini sudah ada, bertambah lagi. Saat ini kami melakukan upaya pendataan,”pungkasnya.  (diy)