Polsek Pagak Amankan Penebang Liar Pohon Sonokeling
1 min readMALANG, TABLOIDJAWATIMUR. COM – Terbukti melakukan penebangan liar pohon Sonokeling, Sutikno warga Jl Batubara Kecamatan Blimbing Kota Malang diamankan Petugas Polsek Pagak. Pelaku dijerat Pasal 12 huruf C Undang-undang No. 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

KINI TERSANGKA beserta barang bukti berupa 1 (satu) batang kayu Sono Keling panjang 6 (enam) meter, medel 28 cm, dan 2 (dua) buah gergaji tangan diamankan petugas. Kronologisnya, Sabtu (20/72019) sekitar pukul 18.30 Wib di petak 8D RPH Sengguruh Dusun Bekur Desa Sumberejo Kecamatan Pagak Kabupaten Malang petugas RPH Sengguruh bersama unit Reskrim Polsek Pagak melakukan patroli rutin.

Namun saat itu tim patroli memergoki pelaku sedang menjalankan aksinya. Pelaku tidak berkutik dan akhirnya ditindak oleh tim gabungan yang sedang berpatroli. Pelaku kedapatan melakukan penebangan pohon jenis Sonokeling di kawasan hutan secara tidak sah sebanyak 1 (satu) pohon kayu dengan ukuran panjang 6 meter.
Pelaku ternyata juga telah menyiapkan sebuah geledekan untuk mengangkut kayu tebangan dan atas kejadian tersebut pihak perhutani mengalami kerugian sebesar Rp 7.500.000,- (tujuh juta lima ratus ribu rupiah).
“Pelaku penebangan liar telah berhasil kami amankan dengan barang bukti dan akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” tandas Kapolsek Pagak AKP Sahraku, S.H. (hadi)