Polsek Bululawang Bekuk Tukang Tipu
1 min readMALANG, TABLOIDJAWATIMUR. COM – Tak jera dibui karena melakukan penipuan dan penggelapan, Prandi Purwanto (22), warga Desa Bulukerto, Kecamatan Bumiaji, Kota Batu, Jawa Timur, dibekuk jajaran Polsek Bululawang, Kabupaten Malang karena melakukan tindak pidana penipuan, Minggu (24/06/2018).
KEPADA awak media, Kasubag Humas Polres Malang, AKP Farid Fathoni membenarkan penangkapan Prandi. “Benar, kemarin, jajaran Polsek Bululawang mengamankan satu orang laki-laki berinisial PP yang diduga telah melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan. Berdasarkan catatan kepolisian, tersangka sebelumnya pernah menjalani hukuman karena tindakan yang sama,”jelas Farid, Selasa (26/06/2018).
Sementara itu, menurut Kanit Reskrim Polsek Bululawang, Iptu Roni Margas,SH, penipuan terjadi Kamis (31/05/2018). Saat itu, pelapor M.Muhazir (18), warga Dusun Nanasan, Desa Ngawonggo, Kecamatan Tajinan, Kabupaten Malang, main ke rumah pemilik sepeda motor Yamaha Vixion N 4115 EEB, Martini (60), warga Desa Lumbangsari, Kecamatan Bululawang.
“Saat pelapor berkunjung ke rumah korban, dia (PP) meminjam sepeda motor korban untuk menemui tersangka di perempatan Krebet Bululawang, “jelas Kanit Reskrim Polsek Bululawang.
Setelah sempat minum kopi bersama, tersangka meminjam sepeda motor milik Martini yang dibawa Muhazir. “Alasan tersangka waktu itu untuk dipinjam ke apotek dan beli rokok. Namun setelah lama ditunggu, tersangka tidak juga kembali, akhirnya saudara Muhazir melapor ke Polsek Bululawang,” jelas Roni Margas.
Setelah dilaporkan pada 4 Juni 2018, Pendri ditangkap petugas pada Minggu (24/06/2018). “Dari hasil penyidikan kami, ternyata sepeda motor tersebut dijual oleh tersangka seharga Rp 1 juta di Mojosari, Kabupaten Mojokerto. Selanjutnya kami melakukan pengembangan penyidikan kasus ini,” pungkas Roni. (diy)