Polri Wajib Menyediakan Pelayanan Informasi Publik Yang Cepat, Tepat, dan Transparan
2 min readMALANG, TABLOIDJAWATIMUR.COM – Polri, sebagai badan publik, wajib menyediakan pelayanan informasi publik yang cepat, mudah, tepat, transparan, dan akuntabel kepada pemohon informasi. Karena itu jajaran Humas Polda Jawa Timur, khususnya Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di Satuan Fungsi Humas Polres di jajaran Polda Jawa Timur, harus paham tentang peran penting dalam dinamika kepolisian.

PESAN ini disampaikan Kepala Sub Bidang Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi (Kasubid PID) Bidang Hubungan Masyarakat (Bidhumas) Polda Jatim, AKBP Gunawan Wibisono, saat membuka Bimbingan Teknis (Bimtek) dan Kegiatan Uji Konsekuensi Informasi yang dikecualikan di lingkungan Polda Jatim, di Ballroom Sanika Satyawada Polresta Malang Kota, Selasa (03/10/2023) pagi.

“Polri sebagai badan publik, sebagaimana diamanatkan dalam UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, berkewajiban menyediakan pelayanan informasi publik yang cepat, mudah, tepat, transparan, dan akuntabel kepada pemohon informasi. Jajaran Humas Polda Jatim, khususnya PPID, harus paham tentang peran penting dalam dinamika Kepolisian, yang harus dilaksanakan secara optimal setiap personel humas,” katanya.
AKBP Gunawan Wibisono menjelaskan, pengujian konsekuensi harus jelas, mempertimbangkan alasan-alasan menolak memberikan atau mengecualikan informasi dari segi hukum dan akibat yang timbul jika membuka atau memberikan informasi kepada publik. “Hasil uji konsekuensi terhadap informasi yang dikecualikan, bertujuan melindungi data yang bersifat rahasia dan bukan untuk konsumsi publik,” terangnya.
Pada kesempatan itu ia mengingatkan kembali tentang pentingnya uji konsekuensi di lingkungan satuan kerja masing-masing Polres. Dengan dilaksanakan bimtek uji konsekuensi, diharapkan personel humas dapat memberikan informasi dari segi hukum dan akibat yang ditimbulkan jika membuka atau memberikan informasi kepada publik.
“Polri sebagai badan publik, yang mempunyai kewajiban informasi, juga mempunyai hak menolak memberikan informasi yang sifatnya dikecualikan, sesuai Pasal 17 UU No. 14 Tahun 2008. Bidhumas dalam memberikan informasi kepada publik dapat melalui amplifikasi, viralisasi, press release, door stop dengan hasil viralisasi media sosial maupun media masa,” jelasnya.
“Dalam Perkap No. 1 Tahun 2019 disebutkan, humas menjadi fungsi utama, karena memegang peranan penting dalam mengelola manajemen media,” imbuh Gunawan.
Sementara itu Wakapolresta Malang Kota, AKBP Apip Ginanjar, yang turut menyambut kedatangan Tim Uji Konsekuensi dari Bidhumas Polda Jatim berharap, dengan Bimtek dan Uji Konsekuensi, seluruh peserta lebih mampu dan profesional di bidang kehumasan. “Ini adalah upaya meningkatkan kemampuan personil Polri,” harapnya seraya menambahkan Bimtek dan Uji Konsekuensi Bidhumas Polda Jatim, diikuti seluruh Si Humas di Polres jajaran Polda Jatim. (aji/mat)