8 Oktober 2024

`

Polresta Malang Ringkus Maling Motor

1 min read

MALANG, TABLOIDJAWATIMUR. COM – Mustaji (42), warga Jl. Kebalen Wetan, RT. 12 / RW.02, Kelurahan Kota Lama, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang, Jawa Timur,  digelandang petugas Reskrim Polres Malang Kota.

 

Kedua tersangka dan barang bukti saat diamankan di Mapolresta Malang.
Tersangka digelandang petugas.

IA DIAMANKAN atas dugaan pencurian sepeda motor milik korban Alfin (41), warga Jl. Polowijen III, RT. 08/RW. 04, Kelurahan Polowijen, Kecamatan Blimbing, Kota Malang. Saat itu, motor diparkir korban di depan Gang Moris, Kebalen, sekitar pukul 11.30 WIB, saat ditinggal pemiliknya mengantarkan daging pesanan pelanggannya.

“Tersangka diamankan atas dugaan pencurian sepeda motor. Saat itu, sepeda motor korban berada di depan gang, sementara kunci motor tertinggal. Ketika tersangka lewat, langsung mengambil dan membawa kabur motor tersebut,” tutur Kapolresta Malang, AKBP Asfuri saat konferensi pers, Selasa (10/07/2018).

Asfuri melanjutkan, penangkapan tersangka berawal saat motor bayar pajak ke Samsat. Diketahui nomor polisi yang dipakai sudah dipalsukan. Sehingga Polisi melakukan penyelidikan lebih lanjut, dan berhasil menangkap penadahnya, Afif (42), warga Jl. Kemantren II, RT. 02 / RW. 03, Kelurahan Bandungrejosari, Kecamatan Sukun, Kota Malang.

“Awal penangkapan dari penadahnya. Selanjutnya, dikembangkan hingga bisa membekuk tersangka pengambil motor,” lanjut Asfuri.

Dari hasil interogasi, motor tersebut memang dijual ke penadah seharga Rp 2 juta. Dari kejadian tersebut, para tersangka terancam pasal 362 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara. Kini kedua tersangka bersama barang bukti diamankan di Mapolresta Malang.  (ide)