17 Mei 2025

`

Polresta Malang Amankan Ribuan Liter Miras

2 min read

MALANG, TABLOIDJAWATIMUR. COM – Ribuan liter miras diduga oplosan, diamankan Polisi dari sebuah kios Lapoda di Jl. Karya Timur, Kecamatan Blimbing, Kota Malang, Jumat (19/10/2018).

 

Barang bukti miras yang diamankan petugas Polres Malang Kota.

 

MINUMAN keras tersebut, adalah milik Justin (52), warga Perum Green Sulfat, Jl. Simpang LA Sucipto, Kecamatan Blimbing, Kota Malang.

Kapolres Malang Kota, AKBP Asfuri, membenarkan adanya pengamanan miras tersebut. Saat ini, masih dilakukan tes dilabfor, apakah miras oplosan atau bukan.

“Kami masih lakukan tes terkait miras tersebut. Apa isi dan komposisinya. Saat ini, pemilik miras dikenakan wajib lapor ke Mapolresta Malang,” tuturnya, saat rilis di Mapolresta Malang, Senin (22/10/2018).

Sebelumnya, petugas mendapatkan laporan dari masyarakat, bahwa di lokasi tersebut sering digunakan aktivitas miras. Selanjutnya, polisi melakukan penyelidikan hingga akhirnya diperoleh barang bukti.

Ribuan liter miras jenis arak itu, sudah dikemas di dalam botol. Selain itu, polisi juga menyita tandon air miras, dengan kapasitas 350 liter. Dari hasil pemeriksaan, pemilik miras mengaku mendapatkan barang dari seseorang yang tinggal di daerah Tuban.

Ia membeli, sudah dikemas dalam bentuk jurigen berisi 25 liter seharga Rp 350 ribu. Setelah itu, Justin memasukkan air arak ke dalam tandon dan mengolahnya.

“Setelah diolah, barang tersebut dikemas dalam aneka ukuran botol, di rumah tersangka. Botol-ditutup kembali dengan penutup warna oranye. Kemudian didistribusikan ke kios Lapota di Jl. Karya Timur,” lanjut Kapolresta.

Kemasan botol kecil berisi 600 ml dijual Rp 35 ribu. Kemasan 1000 ml seharga Rp 45 ribu dan kemasan 1500 ml dijual seharga Rp 65 ribu. Diduga, Justin sudah lama menjalankan bisnis itu. Pasalnya, jaringan dari pelaku ini hingga ke luar kota.

“Tersangka JS, dijerat Pasal 204 ayat 1 atau Pasal 62 Jo Pasal 8 ayat 1 Nomor 88 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dan atau Pasal 140 dan 142 No 18 Tahun 2012 serta Pasal 106 UU RI Nomor 7 Tahun 2014 tentang perdagangan dengan ancaman 4 tahun penjara,” pungkasnya.

Saat ini, Polisi terus mendalami temuan miras tersebut. Ternasuk menelusuri para pemasok yang berasal dari luar kota. Ia mengaku, penindakan peredaran minuman keras tidak akan pandang bulu. Hal itu mengingat, miras menjadi salah satu awal dari tindak kriminal. (ide)