20 April 2025

`

Polresta Amankan Sejumlah Mobil Mewah

1 min read

MALANG, TABLOIDJAWATIMUR.COM – Sejumlah mobil mewah diduga milik tersangka penipuan investasi robot trading Auto Trade Gold (ATG), DWSD alias Wahyu Kenzo, dibawa ke Mapolresta Malang Kota, Jawa Timur, Kamis (09/03/2023).

 

Salah satu mobil diamankan di Mako Polresta Malang Kota.

MOBIL yang dibawa di antaranya Toyota Alphard warna hitam, BMW M4 warna kuning, serta  Innova.  “Iya benar, ada tiga unit kendaraan diamankan di Polresta Malang Kota,” terang Kapolresta Malang Kota, Kombes Budi Hermanto, Kamis (09/03/2023).

Sejumlah mobil itu dipakir di halaman belakang Mapolresta Malang Kota. Kuat dugaan, mobil tersebut menjadi barang bukti untuk penyidikan.

Sebelumnya, DWS alias Wahyu Kenzo, ditangkap Sat Reskrim Polresta Malang Kota yang dibackup Ditreskrimsus Polda Jatim di salah satu hotel di kawasan Surabaya Barat,  Sabtu (04/03/2023) lalu. Ia ditangkap atas dugaan melakukan penipuan terhadap 25.000 member dalam bisnis robot trading Auto Trade Gold (ATG) miliknya.

Dari penangkapan disita barang bukti 8 kardus susu nutrisi, 3 buah print out bukti keluar-masuk uang miliaran rupiah, flashdisk,  dan 3 unit ponsel.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 115 junto Pasal 65 ayat (2) UU RI nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, Pasal 106 Juncto Pasal 24 ayat (1) UU RI nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan. Pasal 45A Juncto Pasal 28 Ayat 1 UU nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU nomor 11 Tahun 2008 tentang  Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Pasal 378, Pasal 372.

Pasal 3 dan Pasal 4 Undang Undang Republik Indonesia nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman 20 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar. (aji/mat)