Polres Sidoarjo Tahan Ketua PPLP PT PGRI Universitas Kanjuruhan Malang
2 min readSIDOARJO, TABLOIDJAWATIMUR. COM – Ketua Perkumpulan Pembina Lembaga Pendidikan Perguruan Tinggi Persatuan Guru Republik Indonesia (PPLP PT PGRI) Universitas Kanjuruhan Malang (Unikama), Jawa Timur, versi Kamenkum -HAM SK AHU 000.0001. AH.01. 08 Tahun 2018, Christea Frisdiantara (59), ditahan Polresta Sidoarjo, sejak Kamis (20/09/2018) lalu.

WARGA Jl. Terusan Tinombola, Kecamatan Sukun, Kota Malang ini ditahan atas dugaan pemalsuan keterangan dalam akta autentik. Hal itu dilakukan untuk mempermudah pemeriksaan atas statusnya yang telah menjadi tersangka membuat atau menggunakan akta palsu.
Wakasat Reskrim Polresta Sidoarjo, AKP Ambuka Yuda, SH, SIK saat dikonfirmasi, membenarkan penahanan Christea. “Iya benar. Dia kami kenakan Pasal 263 KUHP,” tutur AKP Ambuka, Selasa (25/09/2018).
Dalam pasal itu berbunyi, “Barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau pembebasan hutang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti daripada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu, diancam, jika pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian, karena pemalsuan surat, dengan pidana penjara paling lama 6 tahun.”
Ia menjadi tersangka terkait laporan Ariefin, Lurah Magersari, Sidoarjo. Christea dilaporkan atas dugaan pemalsuan surat domisili yang dipergunakan untuk mengajukan permohonan penetapan di PN Sidoarjo, (08/05/2018)
Permohonan itu berupa penetapan supaya diijinkan mengganti specimen tanda tangan rekening PPLP PT PGRI Malang. Rekening selama ini atas nama Soedja’i, Ketua PPLP PT PGRI dan Abu Bakar, bendahara.
Dari permohonan itu, PN Sidoarjo mengabulkan dan penetapan (17/05/2018). Penetapan itu, merugikan pihak Soadja’i karena sengketa PPLP PT PGRI hingga saat ini masih berjalan.
Menurut keterangan kuasa Hukum Soeja’i, MS Alhaidary SH MH, sudah mendengar kalau Christea dilaporkan atas dugaan tindak pidana pemalsuan surat domisili.
”Saya sudah tahu, tapi tidak mengikuti perkaranya. Christea dilaporkan terkait dugaan pemalsuan surat domisili oleh Lurah Magersari. Surat itu tertanggal (7/05/2018,) menerangkan Christea berdomisili di Perumahan Magersari. Peruntukannya, sebagai syarat kredit KPR Bank Mandiri Syariah Sidoarjo. Namun pada (8/05/2018), Christea mengajukan permohonan penetapan di Pengadilan Negeri Sidoarjo,” tuturnya.
Dalam permohonan yang dikabulkan itu, lanjut Haidari, untuk memerintahkan bank-bank mencairkan uang ke Christea dan Andriani Rosita, bendahara. Sehingga hal itu merugikan kliennya, Soeja’i.
“Surat keterangan domisili itu digunakan seolah-olah Christea tinggal di Sidoarjo. Kami merasa dirugikan dengan penetapan ini. Sebab, belum ada yang menetapkan dia sah sebagai ketua PPLP. Kami masih mengajukan gugatan di PN Malang,” pungkas Al Haidary. (ide)