Polres Malang Kota Layani SIM di Mall Pelayanan Publik
2 min readMALANG, TABLOIDJAWATIMUR.COM – Masyarakat yang ingin memperpanjang SIM, sekarang tak perlu repot-repot datang ke Samsat Polres Malang Kota. Karena sekarang telah hadir di Mall Pelayanan Publik (MPP) di kawasan Jl. Merdeka Timur, Kecamatan Klojen, Kota Malang, Jawa Timur.
KASI Humas Polresta Malang Kota, Ipda Eko Novianto, menjelaskan, sejak Senin (05/12/2022) layanan perpanjangan SIM berada di MPP Kota Malang. “Jadi, layanan yang semula ada di Mall Araya, per hari ini kami pindahkan ke Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Malang. Hal ini kami lakukan agar masyarakat tidak perlu jauh-jauh lagi. Cukup di tengah kota,” katanya.
Di layanan perpanjangan SIM MPP tersebut, lanjut Eko, telah dilengkapi fasilitas tes psikologi dan tes kesehatan. Pemohon tidak perlu bingung melengkapi persyaratan psikologi dan kesehatan. Cukup datang saja, karena segala fasilitas telah tersedia di MPP.
Lebih lanjut, Eko menerangkan, bagi pemohon yang melakukan perpanjangan SIM MPP, cukup mudah. “Pemohon harus ber-KTP Kota Malang, masa berlaku hari H, pemohon harus membawa fotokopi KTP dan SIM, serta dilengkapi dengan surat keterangan psikologi dan surat keterangan sehat,” lanjutnya.
Layanan perpanjangan SIM di MPP, buka setiap hari Senin hingga Jumat, mulai pukul 10.00 WIB hingga 15.00 WIB. Jumlahnya pun tidak dibatasi. “Berapa pun jumlah pemohon tetap dilayani. Dan tidak menutup kemungkinan ke depan akan ditambah dengan fasilitas layanan lainnya,” pungkasnya. (aji/mat)