27 April 2025

`

Polres Batu Ringkus 9 Budak Narkoba, Salah Satunya Tukang Sayur

2 min read

BATU, TABLOIDJAWATIMUR. COM – Sebanyak  9 budak narkotika jenis sabu-sabu, digulung satuan Reserse Narkoba Polres Batu, Jawa Timur, dalam waktu satu bulan. Hal ini sebuah langkah nyata Polres Batu memberantas peredaran barang haram, jelang Natal dan Tahun Baru 2020.

 

Kapolres Batu, AKBP Harviadhi Agung Prathama memberikan keterangan dan menunjukkan barang bukti.

 

PARA TERSANGKA itu, dari berbagai macam status, mulai pengedar, kurir, hingga pemakai. Ironisnya, satu tersangka bahkan masih di bawah umur. Dari penangkapan itu, diamankan barang bukti sejumlah 35,74 gram, dengan nominal sekitar Rp. 43 juta.

Kapolres Batu, AKBP Harviadhi Agung Prathama berbicara dengan tersangka narkoba.

Kapolres Batu, AKBP Harviadhi Agung Prathama menjelaskan, para tersangka merupakan warga Batu yang mempunyai beragam profesi, mulai  pemandu lagu, tukang kebun, hingga tukang sayur. Bahkan, satu pengedar berprofesi sebagai ojek online, yang tinggal di daerah Kelurahan Ngaglik.

“Para tersangka itu, mayoritas warga Kota Batu. Bahkan, satu tersangka merupakan tukang sayur di kawasan Pakis, Kabupaten Malang, ” tuturnya Kapolres Batu, saat ungkap kasus di Mapolres Batu, Selasa (19/11/2019) siang.

Harviadhi Agung Prathama melanjutkan, untuk pendapatan pengedar terbilang cukup besar. Salah satu pengedar mengaku mendapatkan penghasilan mencapai Rp. 4 juta/bulan. Dia sudah menjalankan profesinnya sekitar 8 bulan dengan 2 kali pengiriman dalam satu bulan.

“Ini pengakuan salah satu pengedar, seorang pengojek online. Modusnya, mereka menjual barang, lalu  ditaruh di dalam bungkus rokok dan sebagian melalui ranjau. Beberapa yang menjadi konsumenya adalah para orang tua. Semuanya ditangkap dalam 7 tempat yang berbeda. Mulai di Binangun, Bumiaji, Songgoriti, Ngaglik, Temas, Pesanggrahan, dan Pandanrejo,” lanjutnya.

Lebih lanjut  Kapolres Batu menjelaskan, dari sembilan tersangka dikenai pasal yang berbeda,  yakni pasal 114 ayat 22 Undang-undang Nomor 35 dengan ancaman 6 sampai 20 tahun untuk pengedar. Sementara pasal 112 dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun sampai 20 tahun untuk pengguna dan kurir. (ide/mat)