28 Maret 2025

`

Polisi Tindak Tegas Pengguna Knalpot Brong

1 min read
Pemilik kendaraan yang menggunakan kenalpot brong harus mengembalikan knalpot sesuai standart pabrik.

MALANG, TABLOIDJAWATIMUR.COM – Satlantas Polresta Malang Kota menertibkan kendaraan yang menggunakan kenalpot brong (tidak standart). Sebab, suaranya memekakkan telinga dan mengganggu kenyamanan masyarakat.

 

KASAT LANTAS Polresta Malang Kota, AKP Yoppi Anggi Khrisna mengatakan, sebanyak 50 motor sudah diamankan sejak Mei 2021. “Jumlah itu, terhitung menurun. Apalagi setelah kami galakkan gerakan anti knalpot brong. Turunnya cukup signifikan dibandingkan waktu-waktu sebelumnya,” terangnya, Rabu (09/06/2021).

Anggota Satlantas Polresta Malang Kota menertibkan kendaraan yang menggunakan kenalpot brong.

AKP Yoppi Anggi Khrisna menambahkan, kendaraan yang diamankan meliputi jenis sport, matic, hingga bebek. “Alasan mereka menggunakan knalpot brong hanya untuk pamer dan bergaya.  Sebenarnya, kalau  digunakan di kompetisi resmi tidak apa-apa. Tapi kalau digunakan sehari-hari di jalan umum, suaranya sangat mengganggu,” jelasnya.

Yoppi mengungkapkan, kendaraan yang diamankan itu baru bisa diambil setelah para pelanggar membayar denda tilang dan mengganti knalpot sesuai standar pabrikan.

Pihaknya pun  akan terus mengedukasi masyarakat terkait larangan penggunaan knalpot brong melalui Pendidikan Masyarakat Lalu Lintas (Dilkmas Lantas). “Melalui Dikmas Lantas, akan terus mengedukasi masyarakat,  termasuk bengkel. Karena penggunaan knalpot brong sudah dinyatakan ilegal dan melanggar hukum,” pungkasnya.  (aji/mat)