25 April 2025

`

Polisi Tetapkan 6 Tersangka Tragedi Kanjuruhan

2 min read

MALANG, TABLOIDJAWATIMUR.COM – Kepala kepolisian Republik Indonesia (Kapolri), Jenderal Listyo Sigit Prabowo, mengumumkan enam tersangka dalam tragedi Kanjuruhan, Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang, Jawa Timur, di Polresta Malang Kota, Kamis (06/10/2022).

 

Kapolri, Jenderal Listyo Sigit memberikan keterangan enam tersangka tragedy Stadion Kanjuruhan di Polresta Malang, Kamis (06/10/2022).

 

Banyak coretan di tembok Stadion Kanjuruhan, Kepanjen, Kabupaten Malang, Jawa Timur, yang bernada kecaman.

ENAM tersangka itu, Ir. AHL Direktur PT. Liga Indonesia Baru (PT. LIB), AH ketua panitia pelaksana (panpel) Arema FC, SS selaku security officer, Kabag Ops Polres Malang WSP,  Danki 3 Sat Brimob Polda Jatim AKP HAS, serta Kasat Samapta Polres Malang AKP  BSA.

Kapolri menjelaskan, AHL ditetapkan sebagai tersangka  karena tidak memiliki sertifikasi layak fungsi Stadion Kanjuruhan terbaru untuk pelaksanaan LIB. “Yang digunakan adalah sertifikasi tahun 2020,” kata kapolri.

AH, selaku panitia pelaksana pertandingan tidak membuat dokumen keselamatan dan keamanan bagi penonton saat pertandingan,  mengabaikan saran untuk dimajukannya jam pertandingan, serta mencetak karcis over kapasitas penonton, dari 38 ribu menjadi 42 ribu.

SS, selaku security officer, memerintahkan steward meninggalkan pintu dalam kondisi pintu masih terbuka setengah. Sehingga terjadi desakan penonton yang menuju keluar. “Seharusnya tetap menjaga pintu sampai penonton keluar semua,” jelas kapolri.

WSP, Kabag Ops Polres Malang, dianggap  tahu tidak boleh menggunakan  gas air mata,  sesuai aturan FIFA. Tapi dia tidak melarang dan mencegahnya.

HAS, Danki 3 Brimob Polda Jatim, memerintahkan penembakan gas air mata. Sedangkan BSA, Kasat Samapta Polres Malang, memerintahkan penembakan gas air mata. “Ada 11 tembakan gas air mata. Ke tribun selatan 7 tembakan, ke  tribun utara 3 tembakan, dan 1 tembakan ke lapangan,” terang kapolri.

Jenderal bintang empat ini menjelaskan, hingga saat ini Polisi masih terus melakukan pendalaman. “Dan masih ada kemungkinan perubahan jumlah yang harus bertanggung jawab. Hal itu bisa berawal dari perkembangan penyelidikan,” ujarnya.

Para tersangka terancam pasal 359 dan 360 KUH Pidana,  dan pasal 103 jo pasal 52 UU RI nomor 11 tahun 2022 tentang Keolahragaan. (aji/mat)