Polisi Temukan 30,5 Kg Ganja, Ada yang Dibungkus Kue Nastar
2 min readMALANG, TABLOIDJAWATIMUR. COM – Sebanyak 30 kilogram lebih ganja, diamankan Satuan Reskoba Polres Malang Kota, dari beberapa lokasi dan rumah kos di Jl. Candi Bajang Ratu Selatan, Kelurahan Purwantoro, Kecamatan Blimbing, Kota Malang, Jawa Timur, Rabu (22/08/2018).
KAPOLRES Malang Kota, AKBP Asfuri menjelaskan, ganja itu diamankan dari rumah tersangka dan tempat kos. Ada yang berprofesi sebagai pengedar dan pemakai.
“Total ganja yang diamankan sebanyak 30,5 kilogram lebih. Selain itu, beberapa barang bukti lainnya, berupa inex 152 butir, sabu 18 gram, HP 8 unit dan dua buah timbangan elektronik 2 unit. Para tersangka terancam pasal 112 dan 114, dengan ancaman hukuman 4 – 20 tahun atau denda Rp 800 juta – Rp 10 miliar,” tuturnya, Kamis (23/08/2018).
Dari barang bukti tersebut, lanjut Kapolresta, diamankan juga beberapa tersangka, yakni Al (38), warga JI. Kolonel Sugiono IIl A, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang; SJ (24), warga JI. Sekawan Elok, Bulusidokare, Sidoarjo; ZH (25), warga JI. Tumapel, Pagentan Singosari, Kabupaten Malang; AS (35), warga JI. Simpang Kepuh Panjura, Kecamatan Sukun, Kota Malang; FR (24), warga Perumahan Sidokare Asri, Sidoarjo; AP (23), warga Perum Mutiara Regency Banjarbendo; serta KRC (23), mahasiswi, warga Perum BCF, Sekawan Wangi Sidoarjo.
Dari para tersangka tersebut, 4 diantaranya berstatus mahasiswa. Ironisnya, salah seorang tersangka yang menjadi pelanggan barang haram adalah perempuan.
Penangkapan berawal dari informasi yang diperoleh petugas dari masyarakat. Selanjutnya, berhasil diamankan tersangka AI, Selasa, (21/08/2018) dengan barang bukti inex, ekstasi warna biru, 10 butir.
Polisi langsung mengembangkan, dan menangkap satu tersangka SJ di JI. Candi Bajang Ratu, Blimbing, Kota Malang dan mendapatkan ganja 3 bungkus yang masih dilakban, 2 linting rokok berisi ganja, inex % (setengah) butir, dan sabu seberat 1 gram.
Di tempat yang sama, digeledah atas nama ZH dengan barang bukti 1 (satu) koper yang berisi 17 kilogram ganja, 112 butir ekstasivlnex wama hijau dan biru, dan 17 gram sabu.
“Dari tersangka ZA ini, petugas terus mengembangkan pemeriksaan. Ia mengaku, jika barang dibeli dari Lampung, dengan total 51 kilogram. Dibawa ke Malang melalui jalan darat bersama satu tersangka AS,” tutur Kepala Satuan Reskoba Polresta Malang, AKP Syamsul Hidayat.
Syamsul menambahkan, AS akhirnya bisa ditangkap di Jl. Embong Brantas, Kecamatan Blimbing, Kota Malang dengan barang bukti 13 kilogram ganja yang dibungkus dalam 13 paket bungkus, dilakban coklat dan hitam.
“Selain itu, dari tersangka SJ yang sudah ditangkap, mengakui jika barangnya sebagian sudah diberikan kepada tersangka FR di Sidoarjo. Dari FR, barang dijual kepada tersangka AP dan KRC, yang merupakan pelanggannya,” lanjut Syamsul.
Ditambahkan Syamsul, pada AP ditemukan ganja 2 plastik klip kecil. Dari KRC (mahasiswi) ditemukan ganja 1 plastik klip kecil, 1 bungkus kue nextar (nastar) berisi ganja, dan 1 wadah bekas kue cheesecake berisi ganja. Saat ini, kedua tersangka ditahan di Rutan Polres Malang Kota untuk penyidikan lebih lanjut. (ide)