MALANG, TABLOIDJAWATIMUR. COM – Penceramah Sugi Nur Rahardja alias Gus Nur, ditangkap Bareskrim Polri, di kediamannya di Desa Sekarpuro, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang, Jawa Timur, Sabtu (24/10/2020) dini hari, pukul 00.00 WIB.

“BENAR, (Gus Nur) telah ditangkap,” kata Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo, Sabtu (24/10/2020).
Dirtipidsiber Bareskrim Polri, Brigjen Slamet Uliandi mengatakan, Gus Nur ditangkap di sebuah rumah yang beralamat di Pakis, Malang, Jawa Timur.
Penangkapan Gus Nur ini terkait laporan Nahdlatul Ulama (NU) Cabang Cirebon. Gus Nur dilaporkan dengan dugaan tindak pidana penghinaan dan ujaran kebencian melalui media elektronik. Gus Nur juga dinilai melontarkan kebencian terhadap NU.
Sugi Nur Rahardja alias Gus Nur dilaporkan oleh Ketua Pengurus Nahdlatul Ulama (NU) Cabang Cirebon Azis Hakim ke Bareskrim Polri kemarin. Laporan itu bernomor LP/B/0596/X/2020/BARESKRIM tanggal 21 Oktober 2020. (div/mat)