Polisi : Suami Bunuh dan Potong Tubuh Istri Dalam Kondisi Sadar
2 min readMALANG | TABLOIDJAWATIMUR.COM – Polisi menegaskan, JM alias Jamas Lodewik Tomatala (61), tersangka pembunuhan dan mutilasi terhadap istrinya sendiri, Made Sutarini (55), warga Jl. Serayu Selatan RT.04/RW.02, Kelurahan Bunulrejo, Kecamatan Blimbing, Kota Malang, Jawa Timur, Minggu (30/12/2023), dilakukan dengan sadar secara kejiwaan.
“AKSI tersangka dalam kondisi sadar. Motifhya jengkel. Karena korban, yang juga istri tersangka, telah meninggalkan rumah sejak 5 Juli 2023 lalu. Dugaan orang ketiga, tapi tersangka tidak bisa membuktikan,” terang Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol Danang Yudanto, Selasa (02/01/2024) saat merilis tersangka dan barang bukti di Mapolresta Malang Kota.
Beberapa indikasi bahwa tersangka sadar melakukan tindakannya, lanjut kasat, adalah, tersangka sebelumya sempat menceritakan kepada saksi akan menghabisi istrinya jika suatu saat bertemu. Selain itu tersangka sempat membeli sejumlah plastik kresek ukuran besar untuk tempat potongan tubuh korban. Selain itu setelah memutilasi istrinya, tersangka menyerahkan diri ke Polisi.
“Sebelumnya, tanggal 28 Desember 2023, tersangka sempat mencari istri ke tempat kerja di kawasan Arjosari, Kecamatan Blimbing, Kota Malang, namun tidak ketemu,” lanjut kasat.
Kemudian tersangka mengetahui pada Minggu (30/12/ 2023), ada acara gathering tempat kerja di Taman Krida Budaya Jawa Timur (TKBJ) di kawasan Jl. Soekarno Hatta, Kota Malang. Kemudian, tersangka menjemput paksa korban untuk diajak pulang.
“Kemudian terjadilah cek cok di rumah. Tersangka sempat mencekik korban. Selanjutnya memotong tubuh korban hingga menjadi beberapa bagian. Kemudian dimasukkan kresek dan ember,” pungkas kasat.
Saat itu tersangka yang juga pensiunan BUMN ini, sempat memanggil tetangga, minta tolong memindahkan perabotan rumah. Namun ternyata ditunjukkan tubuh istrinya yang sudah dipotong potong. “Tetangga itu pun lari karena takut Kini tersangka terancam pasal berlapis, mulai pasal 351, 338, 340 KUHP dengan ancaman hukuman mati,” jelas kasat.
Seperti diberitakan sebelumnya, Made Sutarini (55), warga Jl. Serayu Selatan RT.04/RW.02, Kelurahan Bunulrejo, Kecamatan Blimbing, Kota Malang, Jawa Timur, ditemukan tewas mengenaskan di halaman rumahnya, Minggu (30/12/2023). Saat ditemukan, tubuh korban dalam kondisi terpotong potong menjadi beberapa bagian di sebuah ember.
Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol Danang Yudanto, membenarkan peristiwa itu. “Hari ini kami menangani dugaan pembunuhan. Korbannya, seorang perempuan. Sedangkan tersangkanya seorang laki- laki yang juga suaml korban, yakni JM alias Jamas (61),” terangnya, Minggu (30/12/2023) siang.
Ia menambahkan, pihaknya masih mendalami motif perbuatan tersangka. Namun dari informasi yang diperoleh, sebelum peristiwa terjadi, diawali dengan cek cok antara keduanya. Selain itu, korban lama tidak kembali ke Malang. “Saat ini sedang dalam proses otopsi. Keluarga korban yang di Bali sudah diinformasikan untuk persetujuan otopsi. Suami korban sudah menyerahkan diri dan menjadi tersangka,” jelasnya.
Untuk itu, kata Danang, pihaknya segara melakukan pemeriksaan, tidak terkecuali pemeriksaan terhadap kondisi kejiwaan tersangka. Di lokasi kejadian, petugas mengamankan sejumlah barang bukti. Mulai pisau besar seperti parang atau golok dan pisau kecil. (aji/mat)