Site icon `

Polisi Ringkus Sindikat Penipuan Berkedok Pegawai Bank

WhatsAppFacebookGmailCopy LinkTwitterShare

MALANG, TABLOIDJAWATIMUR. COM – Sindikat penipuan dan penggelapan, AS (46) dan AA (37), yang merupakan pasangan suami isteri (pasutri), warga Kampung Bali, Kalisari RT. 03 / RW.08, Kaliwates, Kecamatan Magelang, Kota Magelang, Jawa Tengah, diringkus jajaran Satreskrim Polresta Malang Kota.

 

 

Anggota Polwan Polresta Malang Kota menunjukkan barang bukti hasil penipuan.

DALAM aksinya, pasutri yang juga dibantu 2 orang yang masih DPO ini, terbilang cukup unik. Mereka merayu korban dengan menyaru seolah-olah pegawai bank.

“Bersama dengan dua orang  yang masih DPO, para tersangka ini merayu korban agar mau menukar uang rupiahnya dengan uang asing milik tersangka. Utamanya mata uang dari Brazil dan Turki,” terang Kapolresta Malang Kota, AKBP Leonardus Simarmata, saat ekpose ungkap kasus, Selasa (17/12/2019).

Sebelumnya, para tersangka ini, datang ke Malang menggunakan mobil rental. Mereka mencari korban, khususnya di kawasan sekitar bank. Bahkan, mereka membuat ID card perbankan palsu. Itu digunakan untuk mengelabui korbannya.

ID card bank palsu yang dipakai untuk menipu korban.

“Saat tersangka merayu korban untuk menukar uanganya, dua orang yang masih DPO itu merapat. Dengan menggunakan atribut perbankan, mereka meyakinkan bahwa uang tersebut asli. Setelah para korban mau menukarkan uang dengan milik tersangka, korban ditinggalkan begitu saja,” lanjut Kapolresta.

Leo menjelaskan, beberapa uang  mata uang asing tersebut, menurut  pengakuan tersangka, memang asli, namun sudah kedaluwarsa. Selain itu, tersangka juga menggunakan uang rupiah asli, namun hanya bagian luar saja. Sementara, lipatan uang di dalamnya adalah kertas biasa yang sudah dipotong seukuran dan mirip seperti uang asli.

“Tersangka mengaku mendapatkan uang asing dari beli di Jakarta. Hasil keuntungan dari penipuan itu, banyak dibelanjakan untuk perangkat elektronik. Bahkan, tersangka mengaku, hasilnya juga disumbangkan kepada fakir miskin, dan amal ke masjid,” pungkas Leo.

Penangkapan tersangka berawal dari laporan tiga korban ke Polisi. Ketiga korban adalah warga Malang Raya Total kerugian sudah mencapai Rp 500 juta lebih. Kapolresta menghimbau, jika ada masyarakat yang menjadi korban, sebaiknya melapor ke petugas. (ide/mat)

WhatsAppFacebookGmailCopy LinkTwitterShare
Exit mobile version