Polisi Ringkus Pemakai Narkoba
1 min readMALANG, TABLOID JAWA TIMUR. COM – Satuan Reskoba Polres Malang Kota membekuk tersangka narkoba, Eko alias BW (37), warga Jl. Kolonel Sugiono, RT 15 / RW. 03, Kelurahan Mergosono, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang, Jawa Timur, Senin (14/05/2018).

KAPOLRES Malang Kota, AKBP Asfuri menjelaskan, penangkapan tersangka berawal dari informasi masyarakat yang direspon cepat oleh anggota. “Kami menindaklanjuti informasi dari masyarakat, akhirnya berhasil menangkap tersangka di rumahnya,” tuturnya, Jum’at (18/05/2018).
Dalam penangakapan itu, berhasil diamankan barang bukti 16 bungkus plastik flip berisi sabu, 1 buah timbangan dan 1 HP. Total sabu yang diamankan seberat 4,93 gram.
Dari pengembangan penyelidikan, tersangka mengaku, barang tersebut milik SU. Polisi pun akhirnya menetapkan SU sebagai target dan memasukannya ke Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Tersangka terancam pasal 112 UU RI nomor 35 tahun 2009. Ancaman hukuman 4 – 12 tahun dan denda mulai Rp 800 juta – Rp 8 miliar. Sementara petugas melakukan pengejaran DPO,” pungkas Kapolresta. (ide)