MALANG, TABLOIDJAWATIMUR.COM – Komplotan pencurian sepeda motor, GN (54), SJ (22), AF (28), DA (29), dan AS (35), warga Kecamatan Wagir, Kabupaten Malang, Jawa Timur, digulung Satreskrim Polresta Malang Kota, di depan Indomaret Jl. Tebo Tengah, Keluraham Mulyorejo, Kecamatan Sukun, Kota Malang, Senin (24/01/2022).

KOMPLOTAN curanmor ini menggunakan mobil sebagai sarana mencari sasaran. Sebagian besar sasarannya kos-kosan.
“Para tersangka bersama-sama menggunakan mobil. Kemudian mencari kos-kosan di wilayah Malang Kota. Saat sasaran sudah di tentukan, pelaku langsung merangsek masuk, menggunakan kunci gembok dan kunci T yang telah dipersiapkan sebelumnya. Selanjutnya, tersangka membawa hasil curiannya untuk dijual ke penadah di daerah Pasuruan,” terang Wakasat Reskrim Polresta Malang Kota, AKP Bayu Febrianto Prayoga, kemarin.
Dari penyelidikan petugas, lanjut wakasat, diketahui GN selalu membawa mobil untuk menyembunyikan senjata tajam saat beraksi. Bahkan bila korban melawan, kelompok ini tidak segan-segan melukai korban atau saksi yang memergoki aksi tersangka. “Saat ini masih ada dua tersangka lainnya yang masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO),” terangnya.
Barang yang diamankan meliputi 1 unit Daihatsu Sigra, 1 buah senjata tajam jenis celurit, 4 mata kunci letter T, 1 kunci letter T, 1 alat modifikasi untuk merusak gembok/mencongkel pintu dan atau jendela, 2 alat pembuka magnet kunci rumah kontak sepeda motor.
Para tersangka terancam pasal 363 KUHP ayat 1, 3, 4, 5 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. Dan pasal 2 ayat 1 UU No. 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
Beberapa penghuni kos yang menjadi korban, YD (19) dan NA (19). Mereka kehilangan sepeda motor di rumah kos Jl. Tlogo Al- Kautsar No.99-A Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang, sekitar pukul 03.30 WIB. Atas peristiwa itu, petugas dengan cepat merespon kejadian tersebut dengan melakukan penyelidikan. (aji/mat)