MALANG, TABLOIDJAWATIMUR.COM – Satuan Reserse Kriminal Malang Kota meringkus AS (42), warga Jl Batang Alai, Kecamatan Klojen, Kota Malang, Jawa Timur, di seputaran lapangan Brawijaya, Kota Malang, belum lama ini, karena diduga melakukan penggandaan uang. Dari dua korbannya, tersangka meraup keuntungan hingga puluhan juta rupiah.
“DARI dua korbannya, tersangka mendapatkan Rp 40 juta. Selain mengamankan tersangka, juga diamankan barang bukti satu buah ATM, buku rekening tabungan dan uang mainan pecahan Rp 100 ribu sebanyak 5 ribu lembar,” terang Wakapolresta Malang Kota, AKBP Deny Haryanta, Rabu (12 01/2022) saat merilis tersangka.

Kepada Polisi, tersangka mengaku hanya 2 korbannya. Namun demikian petugas menduga masih ada korban lainnya. Untuk itu, wakapolresta menghimbau masyarakat jika ada yang merasa menjadi korbannya dipersilakan melapor.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol Tinton Riambodo menerangkan, kejadian berawal saat korban ditawari pelaku yang mengaku mempunyai kekuatan ghaib, menggandakan uang. “Ini adalah salah satu cara tersangka untuk mengelabui korban,” terang Kasat Reskrim Kompol Tinton Riambodo.
Selanjutnya tersangka melancarkan aksinya dengan menggunakan kardus untuk perantara penggandaan uang. “Kasus ini cukup memakan waktu, karena tersangka berpindah-pindah tempat untuk mengelabui aparat. Namun akhirnya tersangka berhasil diamankan di daerah Lapangan Brawijaya. Caranya, dia dipancing untuk keluar dari persembunyian,” pungkas Kompol Tinton
Dari interogasi petugas, tersangka mengaku baru pertama kali melakukan aksinya. Atas perbuatanya, tersangka terkena pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. (aji/mat)