Polisi Rilis Dua Tersangka Kurir Narkoba Jaringan Sumatera
2 min readMALANG | TABLOIDJAWATIMUR.COM – Dua tersangka kasus narkoba, HA alias Anwar (24), warga Kelurahan Kotalama, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang dan FC alias Feri (32), warga Desa Mojorejo, Kecamatan Junrejo, Kota Batu, Jawa Timur, diamankan petugas Polresta Malang karena diduga berperan sebagai kurir narkoba.

WAKAPOLRESTA Malang Kota, AKBP Apip Ginanjar, menerangkan, kedua tersangka ditangkap di lokasi dan waktu berbeda. “HA ditangkap di rumahnya, Selasa (12/12/2023, sekitar pukul 07.00 WIB. Saat kami geledah di kamar rumahnya, ditemukan narkoba jenis ganja seberat 5,12 kilogram dan sabu seberat 4,26 gram,” terangnya saat merilis tersangka dan barang bukti, Sabtu (23/12/2023) siang di Mapolrest Malang.
Wakapolresta Malang Kota menambahkan, dari pengakuan HA, narkoba tersebut didapatkan dari seseorang berinisial ABD dan OZ. Saat ini, telah ditetapkan menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO). “Untuk tersangka HA ini, berperan sebagai kurir. Teknisnya, disuruh untuk meranjau narkoba. Setiap kali meranjau, ia mendapatkan upah sebesar Rp 20 ribu,” lanjutnya.
Apip juga menerangkan, tersangka berinisial FC, ditangkap pada Senin (18/12/2023) di pinggir Jl.Ir Soekarno, Kota Batu. “Setelah FC ditangkap, berlanjut dengan penggeledahan di rumahnya. Saat kami geledah, ditemukan ganja seberat 5,9 kilogram,” katanya.
Sementara itu, Kasat Resnarkoba Polresta Malang Kota, Kompol Eka Wira Dharma menjelaskan, dari hasil penyelidikan yang dilakukan, kedua tersangka merupakan kurir narkoba jaringan Sumatera. “Kedua tersangka ini tidak saling kenal. Namun saat kami telusuri asal narkobanya, berasal dari jaringan yang sama yaitu jaringan wilayah Sumatera,” jelasnya
Atas perbuatannya, kedua tersangka bakal meringkuk di dalam penjara dalam waktu yang lama. “Tersangka HA, dijerat dengan Pasal 114 ayat (2), dan/atau Pasal 111 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Sedangkan tersangka FC, dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 111 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati atau seumur hidup, dan atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun,” terang Eka Wira Dharma.
Hingga saat ini, Satresnarkoba Polresta Malang Kota terus melakukan pendalaman atas ungkap kasus tersebut. Untuk itu, dilakukan penelusuran di beberapa tempat di wilayah Sumatera. (aji/mat)