Polisi Razia Toko Miras, 3 Pedagang Diamankan
1 min readMALANG, TABLOIDJAWATIMUR. COM – Sementara itu, pasca meninggalnya para korban miras oplosan, Kepolisian Polres Malang Kota dan Polsek jajaran melakukan razia sejumlah toko miras. Sejumlah botol miras pun diamankan. Selain itu juga memintai keterangan dari para penjual miras.

“ADA 3 penjual miras yang diamankan untuk dimintai keterangan. Mereka berasal dari daerah Lowokwaru dan Blimbing,” kata Wakapolres Malang Kota, Kompol Arie Trestiawan, SH, SIK, Rabu (18/09/2019).
Disinggung siapa yang sekiranya berperan dalam melakukan percampuran maupun pengoplosan minuman keras? Wakapolres menjelaskan, masih dalam penyelidikan.
Sebelumnya, Selasa (17/09/2019), Polres Malang Kota memintai keterangan 4 orang saksi. Mereka diduga mengetahui para korban berjalan menuju ke arah lokasi minum mnuman keras (miras).
Seperti diberitakan, tiga warga Jl. Simpang Candi Panggung, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang, Agus (36), warga RT. 03 / RW. 09, Afarizal (25), warga RT. 04 / RW. 09, dan Warnu (60), warga RT. 04 / RW 09, tewas, diduga akibat miras, Senin – Selasa (16 -17/09/2019).
Selain 3 orang tewas, 9 warga lainnya, Wahyu, warga RT. 01 / RW. 09, Cipto, warga RT. 04 / RW. 09, Agung, warga RT. 02 / RW 09, Nanda, warga RT. 02 / RW 09, Ajor, warga RT. 04 / RW. 09, Bejo, warga RT. 04 / RW. 09, Putra, warga RT. 01 / RW. 09, Seva, warga RT. 02 / RW 09, Kiki, warga RT. 02 /RW 09, masih dalam perawatan intensif di rumah sakit. Sementara, 3 korban tewas telah dimakamkan di pemakaman setempat. (ide)