MALANG | TABLOIDJAWATIMUR.COM – Polresta Malang Kota, Jawa Timur, melepas 267 barang bukti (BB) kendaraan bermotor (ranmor) setelah melalui persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Malang, Kamis (04/01/2024) siang. Ratusan motor itu sebelumnya terjaring Operasi Cipta Kondisi pada akhir 2023 lalu karena terlibat balap liar, menggunakan knalpot brong, dan sebagainya.


“MOTOR itu dilepas setelah proses persidangan dan persyaratan lainya. Dari jumlah ratusan tersebut, sampai Kamis siang, yang telah diambil pemiliknya sebanyak 72 unit motor,” terang Kasat Lantas Polresta Malang Kota, Kompol Aristianto Budi Sutrisno, saat memantau pelepasan BB motor di Mapolresta Malang Kota, Kamis (04/01/2024) siang.
Selain itu, lanjut Kasat Lantas, setelah persidangan, unit motor tidak bisa langsung diambil. Namun kondisi motor harus dikembalikan sebagaimana standarnya, termasuk surat-surat kendaraan harus lengkap. “Unit motor harus kembali ke bentuk semula, termasuk kelengkapan surat- surat hak milik. Nopol, ban, spion, dan lainya harus lengkap,” lanjutnya.

Apakah ada temuan motor yang diduga hasil kejahatan? Kasat Lantas menerangkan, hingga saat ini, belum ada temuan terkait hal itu. Namun ia menegaskan, unit motor yang belum diambil, masih cukup banyak, karena memang masih ada jadwal persidangan. “Kalau sampai pada akhirnya nanti tidak diambil, akan kita cek sampai nomor rangka hingga nomor mesin. Hal itu sebagaimana upaya pencegahan dugaan tindak pidana,” katasnya.
Lebih lanjut Kasat Lantas Polresta Malang Kota, Kompol Aristianto Budi Sutrisno, menghimbau, agar semua pengguna lalu lintas mematuhi peraturan lalu lintas. Tujuannya, untuk menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (kamseltibcarlantas). (aji/mat)