22 Maret 2025

`

Polisi Incar Pemasok 2,5 Juta Pil Dobel L

2 min read

MALANG, TABLOIDJAWATIMUR. COM – Kepolisian Resort Malang Kota terus memantau pergerakan M, warga Jakarta yang diduga menjadi pemasok hampir 2,5 juta pil dobel L ke  Malang. Sebelumnya, Polisi menangkap dua tersangka yang mengaku mendapatkan barang dari M.

 

Polresta Malang merilis tersangka yang diduga menjadi pengedar pil koplo di Malang Raya dan sekitarnya.

 

DUA TERSANGKA itu adalah, seorang pengurus rumah tangga (PRT), Dewi Trisna (26),  warga Jl. Kepuh, Kelurahan Bandung Rejosari, Kecamatan Sukun, Kota Malang, Jawa Timur. Ditangkap anggota Polsek Sukun, Kamis (07/01/2021) atas dugaan kepemilikan pil dobel L sebanyak 2 botol berisi 2.000 butir.

Anang Agus alias Bolang (32), sopir angkot, warga Jl. Menco,  Kecamatan Sukun, Kota Malang, ditangkap di Jl. Abdillah, Dusun Tirtomoyo, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang. Dari Bolang, didapatkan barang bukti 75 ribu butir, 117 plastik isi 117 ribu butir pil dobel L,  dan HP.

Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol, Leonardo Simarmata merilis barang bukti hampir 2,5 juta pil koplo dengan tetap memberlakukan protokol kesehatan.

Tidak puas sampai di situ, Polisi terus mengembangkan kasus ini dengan menggeledah sebuah gudang di Jl. Tenis Meja, Kelurahan Tasikmadu, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang.

“Dari gudang itu, didapatkan 23 kardus. Setiap kardus berisi 100.000 butir. Jadi dari kedua tersangka, diamankan 2.492.000 butir. Tersangka mengaku mendapatkan barang dari Jakarta. Setiap pengiriman, tersangka mendapatkan keuntungan Rp. 700 ribu. Pengiriman dilakukan  2 kali  dalam seminggu,” terang Kapolresta Malang, Kombes Pol, Leonardos Simarmata saat ungkap kasus di Mapolresta Malang Kota, Selasa (12/01/2021).

Kapolresta menjelaskan, dari kedua tersangka, sebagian barang sudah didistribusikan ke beberapa kota di Jawa Timur. “Kami melakukan penyelidikan dan pengembangan tersangka M. Dari pengakuan tersangka yang sudah ditangkap, ia mendapatkan kiriman dari M,” terang Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol, Leonardos Simarmata.

Leonardos menambahkan, M mengirim barang haram melalui jasa Kereta Api. Untuk mengelabui petugas, barang tersebut diakui sebagai obat. “Kedua tersangka berkoordinasi dengan M melalui HP. Sementara untuk keuntungan, ditransfer lewat bank,” lanjut Kapolresta.

Lebih lanjut ia menerangkan, kedua tersangka yang sudah ditangkap, sudah beroperasi selama 7 bulan. Daerah yang menjadi pasar penjualan, mulai Malang Raya, Pasuruan,  dan beberapa kota lain di Jawa Timur. “Dalam sekali pengiriman, tersangka dapat untung  Rp.700 ribu. Biasanya satu minggu sekali. Bisa dibayangkan, jika barang dalam jumlah besar ini sudah beredar,” lanjutnya.  (aji/mat)