Polisi Dibacok Pakai Parang, Kaki dan Pantat Maling Motor Ini Ditembak
2 min readMALANG, TABLOIDJAWATIMUR.COM – Tersangka pencurian sepeda motor, A alias Ahmad (31), warga Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur, terpaksa ditembak. Tidak tanggung- tanggung, 2 peluru bersarang di kaki kanan dan kiri, serta satu peluru di pantat.

TERSANGKA dilumpuhkan karena melawan petugas saat hendak ditangkap. Bahkan tersangka sempat melukai petugas menggunakan senjata tajam.

Sementara satu tersangka lainya, Y alias Riyo (31) asal Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Pasuruan, langsung dibekuk setelah sempat mau kabur. Para tersangka dapat dilumpuhkan di seputaran toko oleh-oleh khas Malang, Sensa, di Jalan Raya Malang – Surabaya, Desa Randuagung, Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang, Minggu (06/08/2023).
Plt Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol Danang Yudanto, menjelaskan kronologi penangkapan tersebut. “Awalnya, kedua tersangka beraksi di Jalan Prigen, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang. Tersangka mengambil sepeda motor Honda Scoopy N-2429-MZ,” terangnya saat ungkap kasus di Mapolresta Malang Kota, Selasa (08/08/2023) siang.
Danang Yudanto menambahkan, sebelumnya, kedua tersangka berkeliling mencari mangsa dengan boncengan sepeda motor. Saat berada di kawasan Jalan Prigen, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang, mereka menemukan sasaran, 1 unit sepeda motor.
“Tim Resmob Satreskrim Polresta Malang Kota yang sedang melakukan patrol, yang mendapat informasi kejadian tersebut, segera melakukan pengejaran, hingga akhirnya menangkap tersangka di kawasan Singosari, Kabupaten Malang (arah Surabaya), ” lanjutnya.
Saat penangkapan, petugas.telah meminta tersangka untuk menepi, namun tidak dihiraukan. Saat akan ditangkap, pelaku berinisial A justru menyerang anggota dengan parang hingga mengakibatkan salah satu anggota mengalami luka robek di tangan.
“Saat ini tersangka A menjalani perawatan di Rumah Sakit Saiful Anwar (RSSA) Malang. Sedangkan tersangka Y dan barang bukti, dibawa ke Polresta Malang Kota. Dari hasil pemeriksaan, tersangka telah beraksi di 20 TKP. Para tersangka dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. Sedangkan petugas terus melakukan pengejaran kepada DPO lainnya,” jelasnya. (aji/mat)