Polisi Cari Potongan Tubuh Korban Mutilasi
2 min readMALANG, TABLOIDJAWATIMUR.COM – Meski tersangka pembunuhan dengan cara mutilasi, AR (44), sudah diamankan, namun hingga Kamis (11/01/2024) siang, Polisi belum menemukan semua potongan tubuh Adrian Prawono, warga Surabaya yang dimutilasi. Petugas baru menemukan potongan kepala, tapak tangan, dan tapak kaki yang dikubur di sekitaran Sungai Bango.
KASAT Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol Danang Yudanto, saat merilis tersangka, Kamis (11/01/2024) menjelaskan, beberapa waktu lalu ada warga yang menemukan bagian tubuh manusia di sungai. Namun setelah diselidiki, ternyata itu bukan potongan tubuh korban mutilasi ini.
“Jadi, hingga saat ini kami terus melakukan pengembangan, karena bagian tubuh yang lain belum ditemukan, termasuk peralatan untuk mutilasi. Bagian kepala, dua telapak tangan, dan kaki, dikubur di pinggir Sungai Bango. Ini sudah ditemukan. Sedang bagian badan, lengan kanan kiri, kaki kanan kiri, dibuang ke sungai. Ini yang belum ditemukan,” jelas kasat.
Kepada petugas, tersangka yang tinggal di Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang ini, mengaku, pembunuhan dilakukan karena korban (Adrian Prawono) protes, karena khasiat ilmu peletnya tak sesuai harapan. Padahal korban telah membayar biaya perdukunan sebesar Rp 300 ribu. Buntutnya, keduanya cek-cok lewat HP. Kemudian berlanjut saat bertemu di tempat praktek tersangka.
“Pengakuan tersangka, korban komplain karena guna-guna (pellet) tidak berhasil. Kemudian korban memukul tersangka lebih dulu. Selanjutnya tersangka mengambil celurit dan mengarahkan ke leher korban. Dalam peristiwa itu korban meninggal di lokasi,” terang Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol Danang Yudanto, saat merilis tersangka.
Setelah korban meninggal, keesokan harinya, tersangka membeli pisau ke Pasar Besar Malang. Selanjutnya, tersangka memotong- motong tubuh korban hingga 9 bagian, mulai pukul 08.00 WIB hingga 16.00 WIB. “Tindakan itu dilakukan seorang diri di tempat prakteknya. Potongan tubuh korban dimasukkan ke dalam plastik kresek dan ditaruh di ember,” jelas kasat.
Perisitiwa kejam itu terbongkar berawal dari laporan keluarga korban ke Polda Jatim. Selanjutnya Polisi melakukan penyelidikan, menggunakan anjing pelacak Setelah dilakukan penyelidikan, didapati mobil korban berada tak jauh dari rumah tersangka. Dari sini muncul kecurigaan terhadap tersangka, karena anjing pelacak selalu mengarah ke rumah tersangka.
Sebelumnya Polisi sudah memintai keterangan sejumlah saksi. Dari keterangan saksi dan barang bukti, akhirnya kasus ini bisa terungkap dan mengamankan tersangka. “Tersangka terancam pasal 351, 338 dan 340 KUHP, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara atau seumur hidup,” kata kasat.
Sementara itu, kuasa hukum tesangka, Guntur Adi Wijaya, SH, menjelaskan, antara tersangka dan korban saling mengenal lewat media sosial. “Korban lihat iklan tersangka di media sosial. Kemudian keduanya saling bertemu. Korban butuh jasa tersangka, karena suka dengan seorang wanita,” terangnya
Selain sebagai tukang terapis pijat, tersangka juga bisa main lintrik atau guna- guna (pellet) dengan kartu. “Menurut tersangka, sudah ada reaksi, seperti maksud korban. Namun pada akhirnya korban merasa belum seperti harapan. Akhirnya korban protes, dan terjadilah cek- cok hingga hilangnya nyawa korban,” kata Guntur.
Sebelumnya, warga sekitar Jl. Sawojajar Gang 13A, Kelurahan Sawojajar, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang, digegerkan dengan temuan potongan tubuh manusiai, Jumat (05/01/2024) lalu. Temuan ini membuat warga sekitar gempar. (aji/mat)