7 Februari 2025

`

Polisi Bekuk Pengedar Pil Koplo Kepanjen

2 min read

MALANG, TABLOIDJAWATIMUR. COM – Peredaran dan perdagangan gelap pil koplo, masih kerap terjadi ditengah masyarakat, buktinya Halim Setya Budi (21) warga Dusun Kertoharjo, Desa Sengguruh, Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang dibekuk Satreskoba Polres Malang, Minggu (14/1/2019), karena mengedarkan pil koplo.

 

Halim Setya Budi, tersangka pengedar pil koplo yang dibekuk Satreskoba Polres Malang.

KASUBAG Humas Polres Malang, AKP. Ainun Djariyah saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan Halim. “Benar, jajaran Satreskoba Polres Malang telah berhasil mengamankan satu orang berinisial HSB yang diduga telah mengedarkan obat keras tanpa ijin,” terang Ainun, Senin (14/1).

Barang bukti yang diamankan petugas.

Sementara itu KBO Satreskoba Polres Malang, Iptu. Suryadi menjelaskan penangkapan Halim bermula saat pihaknya mengamankan satu orang dalam keadaan teler. “Saat kami perdalam, pil koplo dengan logo LL itu didapat dari tersangka HSB, yang kemudian kami lakukan pengeledahan dan penangkapan di rumah tersangka HSB,”papar KBO Satreskoba Polres Malang.

Tanpa bisa mengelak, Halim yang jebolan SMP ini hanya bisa pasrah saat petugas mengelandangnya ke Polres Malang, pasalnya saat dilakukan pengeledahan ditemukan ribuan butir pil koplo dirumahnya.

“Selain 2663 butir pil koplo, kami temukan juga 60 gerenjeng rokok, uang tunai Rp 40 ribu, serta sebuah ponsel,”jelas Suryadi.

Dalam pengakuannya kepada penyidik, Halim yang diketahui protolan kelas IX SMP ini, merupakan pemakai berat pil koplo. Sejak beberapa bulan lalu dia juga mengedarkan pil koplo. Sasarannya adalah pemuda di wilayah Kecamatan Kepanjen dan Pagak.

“Saat ini kami sedang mengembangkan kasusnya untuk memburu pemasoknya. Pengakuannya pil koplo didapat dari seorang temannya,” pungkas Suryadi.

Akibat perbuatannya dan proses lebih lanjut, Halim kini harus mendekam di bui Polres Malang, kepadanya dikenakan Pasal 197 Sub Pasal 196, Undang – Undang Nomor 36 Tahun 2009, tentang kesehatan, dengan ancaman hukuman 12 tahun kurungan penjara. (diy)