MALANG, TABLOIDJAWATIMUR. COM – Sunari (28), warga Dusun Sukosari, Desa Rejoyoso dan Eko Budi Santoso (37), warga Dusun Tunjungsari, Desa Bantur, Kecamatan Bantur, Kabupaten Malang, Jawa Timur, ditangkap jajaran Polsek Bantur, Minggu (01/07/2018) karena diduga mencuri kayu.

KEPADA awak media, Kapolsek Bantur, AKP Yatmo membenarkan penangkapan kedua tersangka pencuri kayu sonokeling yang terjadi di tanah milik warga di Dusun Bantur Timur, Desa Bantur tersebut. “Benar, kita telah mengamankan dua orang pria berinisial SN dan EBS karena melakukan tindak pencurian kayu sonokeling sebanyak 7 batang pohon,” terang Yatmo, Senin (02/07/2018).
Menurut Yatmo, tindak pencurian yang dilakukan Eko Budi Santoso dan Sunari diketahui oleh Maksum (50), warga Dusun Tunjungsari, Desa Bantur. Saat itu Eko sedang menebang pohon sonokeling di ladang milik Sunain.
“Berdasarkan informasi saksi Maksum, saudara Sunain memeriksa ke ladangnya. Ternyata memang pohon sonokeling miliknya hanya tinggal tunggak saja. Setelah dicek lebih lanjut ternyata pohon milik saudara Bawon juga telah ditebang,” jelas Yatmo.
Merasa pohon sonokeling miliknya ditebang tanpa ijin, para pemilik tidak terima begitu saja. Mereka kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Bantur. “Kejadian terjadi pada Kamis (28/06/2018), dan dilaporkan ke Polsek Bantur Sabtu (30/06/2018). Setelah kita lakukan penyelidikan, tersangka dapat kita amankan di rumah warga Desa Bantur, Minggu malam kemarin,” papar Kapolsek Bantur.
Akibat ulah kedua maling kayu tersebut, para pemilik pohon sonokeling menderita kerugian Rp 35 juta. “Saat ini kedua pelaku masih dalam penyidikan lebih lanjut. Mereka kami kenakan Pasal 363 KUHP,” pungkas Yatmo. (diy)