Polisi Amankan Tersangka Remas Payudara
1 min read
MALANG, TABLOIDJAWATIMUR.COM – Kepolisian Polsek Lowokwaru mengamankan Robertus (20), asal Gulutantong, Kecamatan Sanondang, Nusa Tenggara Timur, dalam kasus dugaan meremas payudara korban. Tersangka dijerat Pasal 281 KUHP, dugaan tindak pidana dengan sengaja merusak kesopanan di muka umum.
“SAAT INI masih dilakukan penyelidikan untuk mengetahui motif, maksud, dan tujuan aksi terlapor,” terang Plh Kapolsek Lowokwaru, AKP Sutomo, Kamis (24/06/2021).
Ia menambahkan, peristiwa itu terjadi di kawasan Jl. Gajayana (depan kampus UIN Malang), Rabu (23/06/2021) sekitar pukul 20.30 WIB. Terlapor meremas payudara korban sebelah kanan sebanyak 1 kali dan langsung kabur.
“Usai beraksi, terlapor langsung kabur meninggalkan lokasi. Korban, SA (20), langsung berteriak. Teriakan itu didengar warga sekitar. Saat itu petugas yang sedang berpatroli, langsung mengamankan pelaku,” lanjut AKP Sutomo.
Menurut keterangan korban, lanjut Sutomo, saat itu korban bersama temannya sedang mengemudikan sepeda motor. Mereka berjalan mulai dari kawasan Jl. Veteren. Saat sampai perempatan ITN, belok kanan, kearah Jalan Gajayana.
“Keterangan dari korban, ia merasa dibuntuti sejak di Jl. Veteran. Sampai jalan Gajayana, korban menghentikan motornya dengan mendadak. Maksudnya, supaya yang mengikuti itu langsung duluan. Ternyata malah mengikuti korban berhenti di sebalah kanan korban. Pada saat itu pelaku langsung meremas payudara korban sebelah kanan,” imbuhnya.
Saat ini pelaku masih berada di Polsek Lowokwaru untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. (aji/mat)