MALANG, TABLOIDJAWATIMUR.COM – Sejumlah pelanggar lalu lintas di Jalan Basuki Rahmat, Kayutangan Heritage, Kecamatan Klojen, Kota Malang, Jawa Timur, digaruk petugas gabungan, Sabtu (06/02/2022) malam. Pelanggar didominasi penggunaan knalpot brong (tak sesuai standart pabrik).

PADA KESEMPATAN kesempatan itu Polisi mengamankan SIM milik 11 orang, STNK milik 46 orang, dan kendaraan roda dua 21 unit, serta 6 kendaraan bermotor roda dua yang menggunakan knalpot brong.

“Dengan diadakannya patroli ini, diharapkan masyarakat Kota Malang bisa lebih mentaati aturan lalu lintas yang ada. Selain itu untuk sementara dapat mengurangi mobilitas yang tidak penting dan menjalankan prokes kapan pun dan dimanapun,” terang Kasat Lantas Polresta Malang Kota, Kompol Yoppi Anggi Khrisna.
Selain itu, seiring meningkatnya kasus harian COVID-19 di Wilayah Kota Malang, Polresta Malang Kota bersama unsur terkait menerapkan pengalihan arus lalu lintas. Lokasinya, di ruas Jl. Basuki Rahmat (kawasan Kayutangan Heritage) dan Jl. Sukarno Hatta. Hal itu dilakukan untuk pengendalian mobilitas masyarakat guna menekan laju penyebaran COVID-19.
Dipimpin Kasat Lantas Polresta Malang Kota, Kompol Yoppi Anggi Khrisna, TNI, Satpol PP, dan Dinas Perhubungan, dilakukan patroli Pamor Keris. Tujuannya, memastikan penerapan protokol kesehatan, termasuk patroli terhadap gangguan kamtibmas. Seperti pengendara kendaraan bermotor yang nekat menggunakan knalpot bising. (aji/mat)