PN Malang Sidang PS di Lokasi Obyek Perkara
2 min readMALANG, TABLOIDJAWATIMUR.COM – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kota Malang, melakukan sidang Pemeriksaan Setempat (PS) di lokasi obyek perkara, Jl. MT Hariyono Gang XIX, Dinoyo, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang, Jawa Timur, Jumat (18/06/2021).

“PEMERIKSAAN Setempat ini untuk mencocokkan lokasi kebenaran obyek,” terang Ketua Majelis Hakim, Noor Ichwan I.R.A, SH, di lokasi PS.
Sidang PS digelar sebagai salah satu tahapan persidangan. Mengingat, obyek yang diajukan untuk eksekusi sudah pernah dieksekusi oleh pemenang lelang dari PN Malang lewat Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL).

“Kami sebagai pelawan, melawan pemohon eksekusi. Karena obyek yang sama sudah pernah dieksekusi di tahun 2014 oleh klien kami, selaku pembeli lelang PN Malang dari KPKNL,” terang Kuasa hukum pelawan pemenang lelang (pelawan), Dr. Yayan Riyanto, SH, MH, Jumat (18/06/2021).
Bahkan, lanjut Yayan, pihaknya telah menerima surat dari PN Malang tentang konsitering (pencocokan batas). “Kami menerima surat dari PN Malang, bahwa tanggal 25 Juni nanti, akan dilakukan konsitering. Jadi mereka mau melanjutkan eksekusi. Kenapa tidak sabar?,” lanjut Yayan.
Sebelumnya, pemenang lelang eksekusi Pengadilan Negeri Malang, Eko Budi Siswanto, warga Jl. Indragiri, Surabaya meminta pertanggungjawaban Pengadilan Negeri Malang. Pasalnya, sebagai pemenang lelang, dengan pengumuman lelang no 137 pdtg tahun 2013 PN Malang, Eko adalah pemenang lelang. Bahkan pihaknya sudah melakukan eksekusi hingga terbit sertipikat hak milik.
Bahkan, sudah sekitar 30 bukti surat ditunjukkan saat sidang di PN Malang. Hal itu sebagai bukti bahwa Eko adalah pembeli lelang dari pengumuman lelang eksekusi Pengadilan Negeri.
Salah satu bukti surat yang ditunjukan adalah sertipikat hak milik (SHM) sudah atas nama kliennya. Sementara sertipikat atas nama pemilik lama, selaku pemohon eksekusi, sudah dibatalkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN). Apalagi sudah diputuskan dalam Peninjauan Kembali (PK) di tahun 2016.
Sebenarnya, menurut Yayan, sebagai pembeli lelang yang beritikad baik, fokus pada aturan hukum. Yakni lelang itu tidak bisa dibatalkan apalagi eksekusi lelang pengadilan. Selain itu, kliennya sudah dianmaning/teguran dari ketua pengadilan untuk pengosongan lahan. Padahal di lahan tersebut akan dibangun apartemen. “Ia melawan agar eksekusi yang dimohonkan pemohon tidak sampai terjadi,” ujarnya.
Seperti pernah diberitakan, Pengadilan Negeri (PN) Malang melakukan sidang yang bisa dibilang unik. Pasalnya, obyek sengketa yang sudah balik nama atas nama Eko Budi Siswanto selaku pemenang lelang, tapi masih ada permohonan eksekusi lagi dari pemohon /pihak lain. (aji/mat)