PN Malang Batasi Pengunjung Sidang
2 min read
MALANG, TABLOIDJAWATIMUR. COM – Ketua Majelis Hakim di Pengadilan Negeri (PN) Malang, Jawa Timur, diberikan kewenangan mengatur pengunjung yang masuk ke ruangan sidang, disesuaikan dengan kondisi ruangan agar tidak berjubel dan penerapan social distancing (jarak duduk dalam bersosialisasi pengunjung).
HAL ITU disampaikan Bagian Humas Pengadilan Negeri Kota Malang, Djuwanto, SH, ditemui usai persidangan, Selasa (24/03/2020). Menurutnya, semua dilakukan dalam rangka untuk memutus rantai penyebaran Virus Corona.
“Sesuai Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 1 tahun 2020, Ketua Majelis Hakim diberikan kewenangan mangatur pengunjung sidang, meskipun itu sidang terbuka untuk umum. Kalau menurut hakim sudah cukup, termasuk juga jarak duduk antar pengunjung, maka pengunjung sidang dianggap cukup,” terang Djuwanto.
Ia menambahkan, saat ini, di lingkungan Pengadilan Negeri Kota Malang, telah disediakan sarana pencegahan virus. Sperti penyiapan hand sanitizier di setiap pintu masuk, sabun di setiap kamar mandi dan wastafel. Selain itu, secara berkala, tempat- tempat tersebut dibersihkan oleh petugas PN Kota Malang.
“Sudah disiapkan sabun pencuci tangan, gratis, silahkan dipakai. Untuk layanan bagian depan, para petugas menggunakan masker. Jika ada karyawan yang sakit, diharapkan segera melapor untuk penanganan lebih lanjut. Dalam SE MA, juga disebutkan, semua yang masuk di lingkungan pengadilan, harus dilakukan pemeriksaan suhu badan. Absen finger, sementara pakai manual dulu,” lanjut Djuwanto.
Disinggung tentang pelaksanaan sidang, Djuwanto menyebut, yang memungkinkan dilakukan penundaan, akan ditunda. Penundaan dilakukan dalam waktu sekitar dua pekan. Namun, ada juga persidangan yang mungkin perlu dipercepat.
“Pelaksanaan sidang berjalan seperti biasa. Namun, juga ada yang ditunda hingga sekitar 2 minggu. Tapi, jika itu menyangkut masa penahanan yang mepet menjelang berakhir, bisa saja sidang dipercepat. Karena hal itu masuk kategori pengecualian,” pungkas Djuwanto. (ide/mat)