17 Januari 2025

`

PN Gelar PS Sengketa Lahan Warga Vs Pemkot Malang

2 min read

MALANG, TABLOIDJAWATIMUR.COM – Pengadilan Negeri (PN) Kota Malang melaksanakan Pemeriksaan Setempat (PS) atas gugatan sebidang tanah di Kelurahan Madyopuro, (dekat Velodrome) Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang, Jawa Timur, Rabu (16//06/2021) siang.

 

Tim Pengadilan Negeri (PN) Kota Malang melaksanakan Pemeriksaan Setempat (PS) atas gugatan sebidang tanah di Kelurahan Madyopuro, (dekat Velodrome) Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang, Jawa Timur, Rabu (16//06/2021) siang.

 

HADIR dalam PS, H. Agung Mustofa (57), warga RW 1 Kelurahan Madypuro, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang selaku penggugat, Pemkot Malang selaku tergugat,  serta Majelis Hakim PN Kota Malang.

Dalam kesempatan itu, Agung (penggugat) menjelaskan, dirinya akan mencabut gugatan jika Pemkot Malang dapat membuktikan tanah tersebut telah dibeli oleh Perum Perumnas.

H. Agung Mustofa selaku penggugat dan kuasa hukumnya, Dr. M. Khalid Ali, S.H, M.H, di lokasi obyek sengketa.

“Di Leter C, ada yang dicoret. Ke Perumas. Katanya, itu sudah dibeli Perumnas. Saya akan cabut gugatan jika Pemkot Malang bisa membuktikan jika almarhum orang tua saya menerima uang dari penjualan itu. Namun jika tidak (gugatan) akan tetap lanjut,” terang Agung di lokasi obyek gugatan, Rabu (16/06/2021).

Agung mengaku, mendapatkan tanah tersebut dari orang tuanya di tahun 1995. Kemudian di tahun 2018, Agung mengajukan program pengururusan sertifikat. Setelah diukur, ternyata kuotanya penuh, sehingga harus menunggu  antrian. Kemudian, di tahun berikutnya,  Agung mengajukan lagi.

“Pada tahun 2020, pas saya mau mengurus (sertipikat) lagi,  kok tahu-tahu sudah menjadi tanah Pemkot Malang. Akhirnya saya melakukan gugatan. Menurut Pemkot Malang, tanah tersebut telah dijual ke Perumas. Berdasarkan Leter C, nama orang tua saya dicoret. Bukti orang tua saya menjual itu apa?,” tanya H. Agung didampingi kuasa hukumya.  Dr. M. Khalid Ali, SH, MH, seraya  menjelaskan, tanah yang digugat seluas 3.260 meter persegi.

Dr. M. Khalid Ali, SH, MH, mengatakan, tanah tersebut awalnya tanah BDN (Bekas Dai Nippon). Klienya memperoleh tanah tersebut dari hak waris orang tuanya, H. Maksum dan Hj. Chutobah.

“Tanah tersebut,  sebelum dijajah Jepang, adalah milik warga. Setelah kemerdekaan, pemilik asal diperkenankan untuk menguasai kembali. Oleh karena itu di buku desa masih atas nama warga masing-masing,” terangnya.

Sementara itu, Pemkot Malang menyebut bahwa tanah tersebut milik Pemkot Malang, berdasarkan sertipikat hak pakai atas nama Pemerintah Kota Malang No 51.

Kepala Bagian Hukum Pemerintah Kota Malang, Suparno,  menerangkan, sengketa tersebut terkait objek tanah yang sudah bersertipikat. “Tanah ini sudah bersertipikat,  milik Pemkot Malang. Kemudian diklaim oleh Pak Agung bahwa ini  adalah tanahnya. Kemudian dia melayangkan gugatan. Saat ini, sudah pada fase Pemeriksaan Setempat (PS). Pada 22 Juni 2021 nanti, agendanya pembuktian bersama,” terang Suparno.

Versi tergugat, lanjut Suparno, tanah yang sudah bersertifikat seluas 1.441 meter persegi. Sedangkan versi penggugat, luas tanah  3.260 meter persegi.  “Memang ada selisih luasan. Kami memiliki bukti sertipikat hak pakai. Lokasinya sesuai sertipikat no 51. Dulu pernah kita pasang patok, namun sekarang sudah tidak ada,” pungkas Suparno.  (aji/mat)