Petani Sesalkan Pembangunan Tembok Rumah Kos Salvia, Ini Penjelasan Pengembang
2 min readMALANG, TABLOIDJAWATIMUR.COM – Sejumlah petani penggarap sawah di kawasan Kelurahan Merjosari, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang, Jawa Timur, keberatan dengan pemasangan pagar tembok pembatas di Blok E, RT 07/RW 04, yang dibangun Rumah Kos Salvia milik Primaland, selaku pengembang.
MENURUT salah seorang petani, tembok itu dianggap menghalangi akses jalan petani menuju sawah. Permasalahan tersebut telah dimediasi keluarahan, dan menghadirkan pihak pengembang dan petani. Namun sejauh ini belum ada titik temu.
“Sudah ada mediasi, namun pihak pengembang belum menyampaikan solusinya. Hingga saat ini belum ada titik remu dan kesepakatan,” terang salah satu petani, Edi Purnomo (50), Kamis (10/08/2023) siang.
Ia menambahkan, keluhan atas tembok tersebut sudah sejak Mei 2023. Dia dan para petani lainnya berharap segara ada solusi. Seperti dibukanya jalan atau akses alternatif lainya.
Sebab, dengan adanya dinding itu, ia mengaku sangat berdampak, terutama untuk jalan petani penggarap sawah, pencari rumput, dan aktivitas petani lainnya. “Ada akses jalan di sisi yang lain, namun terlalu sempit. Mungkin akses jalan yang lain diperbaiki. Tapi kami inginnya tembok tetap dibuka atau dipasang pagar besi yang bisa buka tutup,” sarannya.
Sementara itu, Head Legal Primaland, Yanuar Risyahwan, menjelaskan, pembangunan dinding di kawasan Rumah Kos Salvia itu telah sesuai site plan, sudah disertai kelengkapan dokumen. “Secara legalitas sudah dipenuhi. Ada SHGB, SHM, site plan dan IMB- nya pun sudah keluar. Termasuk perizinan juga sudah lengkap semua. Di dokumennya, batas tanah yang kami bangun sudah sesuai,” terangnya.
Pembangunan tembok itu, kata dia, memperhitungkan kebutuhan penghuni rumah kos. Salah satunya untuk faktor keamanan. “Terkait dengan hal itu, sudah ada mediasi, melibatkan kelurahan, RT, RW, Babinsa, Babinkamtibmas. Tapi belum mendapatkan kesepakatan. Apalagi petani masih bisa ke sawah, karena lokasi yang dibangun tembok bukan satu-satunya jalan alternatif, sehingga petani masih bisa beraktifitas,” jelasnya.
Yanuar menambahkan, pihaknya pun ingin menguji dokumen yang dimiliki, terutama dari Pemerintah Kota (Pemkot) Malang melalui dinas terkait agar semua mendapat pencerahan. “Kami tidak ingin ada polemik dengan masyarakat,” lanjutnya didampingi staf legal, M. Nurcholis serta Direktur Utama, Hanip Margo Prasetyo. (aji/mat)