24 Mei 2025

`

Perumahan Ancam Ketahanan Pangan

2 min read

MALANG, TABLOIDJAWATIMUR. COM – Saat ini, lahan persawahan untuk pertanian kian berkurang. Banyak persawahan beralih fungsi menjadi pabrik, rumah atau bangunan lain. Hal itu menjadi faktor penurunan produksifitas lahan yang berdampak pada tatanan kehidupan sosial.

 

 

Suasana Kuliah Tamu di Unidha tentang lahan sawah berkelanjutan.

“SUSUTNYA lahan ini makin mengancam ketahanan pangan, mengingat tak semua lahan bisa ditanami atau cocok ditanami sesuai kebutuhan pangan kita,” tutur Dekan Fakultas Pertanian Universitas Wisnu Wardhana, Idiek Donowarti, saat kuliah tamu ‘Lahan Sawah Berkelanjutan’ di Unidha, Sabtu (29/09/2018).

Untuk itu, lanjut Idiek, dalam upaya menghalau laju konversi lahan tak cukup dengan undang-undang pemerintah pusat. Tapi, perlu sinergi dan persamaan persepsi antara instansi pemerintah daerah. Itu untuk memberikan pengetahuan tentang dinamika dunia pertanian.

“Kuliah tamu ini bertujuan untuk membuka wawasan masyarakat tentang isu-isu terkini yang ada di dunia pertanian,” lanjutnya.

Dari ratusan kabupaten/kota di Indonesia, hanya sebagian kecil yang memberikan data secara detail dan lengkap keberadaan lahan persawahan masyarakat di daerahnya. Sementara yang lain, belum menyampaikan hal itu secara lengkap. Persawahan, dinilai lebih kecil PAD nya jika dibanding menjadi lahan industri dam lainnya.

Sementara itu, Asisten Deputi Prasarana Sarana Pangan dan Pertanian, Deputi Koordinasi Panganan dan pertanian, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Ignatia Maria Honggowati menyampaikan, laju konversi lahan sawah menjadi nonsawah secara nasional, jika dibandingkan 6 tahun lalu, meningkat tajam hingga sekitar 100 ribu hektare.

“Dari 100 ribu hektare tersebut, yang kembali menjadi pahan produktif hanya 60 ribu hektare. Berarti ada penyusutan sebanyak 40 persen,” katanya.

Sebenarnya, lanjut Ignatia, di Indonesia punya aturan perlindungan lahan. Yakni Undang-Undang nomor 41 tahun 2009 tentang perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan yang melarang alih fungsi lahan pertanian berkelanjutan. Di tindaklanjuti dengan Peraturan Presiden untuk Percepatan Penetapan Lahan Sawah dan Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah.

“Agar tidak mengancam ketahanan pangan kita di masa mendatang. Sekarang ini Perpres sedang dipersiapkan dan dibahas di berbagai sisi, tapi masih perlu tim teknis,” jelasnya.

Rektor Universes Wisnu Wardhana, Prof Dr Sukowiyono menyatakan, saat ini lahan sawah semakin berkurang. Selain itu, banyak dikuasai perorangan.

“Terkadang ratusan hektar hanya dimiliki satu orang. Sementara orang miskin, tidak mempunya lahan bahkan tidak bisa menggarap. Saya setuju dengan program Transmigrasi, untuk pemerataan,” tuturnya. (ide)