9 Oktober 2024

`

Pertahankan Sawah, Pemkab Malang Tolak Ijin Perumahan

2 min read

MALANG, TABLOID JAWA TIMUR.COM – Pemerintah Kabupaten Malang, Jawa Timur,  tidak akan memberikan ijin pembangunan perumahan baru di lahan produktif. Ini dilakukan demi melindungi lahan pertanian.

 

Sawah produksi akan dipertahankan agar tidak beralih fungsi.

 

Wakil Bupati Malang, HM. Sanusi.

HAL INI disampaikan Wakil Bupati Malang, Drs. HM Sanusi, Senin (07/05/2018) di ruang Anusapati, Pendopo Kabupaten Malang, Jalan KH. Agus Salim, Kota Malang kepada awak media usai mengikuti Pertemuan Fasilitasi Daya Dukung dan Daya Tampung Lingkungan Hidup (D3TLH) serta IKLH (Indeks Kualitas Lingkungan Hidup).

Kepala Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan Kabupaten Malang, M. Nasri Abdul Wahid.

Wabup menyampaikan, dasar hukum Pemerintah Kabupaten Malang tidak akan memberi ijin pembangunan perumahan baru di lahan pertanian produktif adalah Peraturan Daerah (Perda) No 6 Tahun 2015 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.

“Langkah memperketat perijinan bagi perumahan di wilayah Kabupaten Malang ini merupakan bentuk  mewujudkan ketahanan pangan secara nasional,” tutur Sanusi.

Apalagi Kabupaten Malang adalah salah satu wilayah penyedia ketersediaan pangan,  baik secara regional maupun nasional. “Jika tidak ada pengetatan ijin, lahan pertanian produktif bisa dipastikan akan habis dalam waktu dekat,” tegas Sanusi.

Bahkan untuk tetap menjaga ketersediaan lahan pertanian produktif yang saat ini semakin tergerus dengan berdirinya kawasan perumahan baru, Pemerintah Kabupaten Malang akan mencari lahan pertanian baru. “Lahan yang sudah terpakai untuk perumahan harus diganti dengan membuka lahan pertanian baru,” tegasnya.

Sementara itu,  Kepala Dinas Tanaman Pangan,  Hortikultura,  dan Perkebunan Kabupaten  Malang, M. Nasri Abdul Wahid menyatakan, luas lahan pertanian produktif di Kabupaten  Malang saat ini sekitar 43 ribu hektar. “Dari lahan yang ada tersebut,  ada yang berupa persawahan,  ada pula yang berupa kebun,”ungkap Nasri.

Menurutnya, hingga saat ini,  banyak pengajuan rekomendasi ijin IPPT (Ijin Penggunaan Peruntukan Tanah). “Akan kita pilah dengan ketat untuk rekomendasi yang akan kita berikan. Jika itu lahan pertanian produktif dan mau dialih fungsikan untuk komersialisasi , rekomendasi tidak akan kita berikan,” tandas Nasri.  (diy)