27 April 2025

`

Perintah Wabup Malang : Bongkar Rumah Pompa PDAM Kota Malang

2 min read
Plt. Bupati Malang Drs. H. M. Sanusi, M.M.

MALANG, TABLOIDJAWATIMUR. COM – Sengketa yang berlarut dalam pengelolaan Sumber Wendit oleh PDAM Kota Malang, membuat geram Plt. Bupati Malang, Drs. H. M. Sanusi, M.M. Dia pun menyerukan pembongkaran rumah pompa milik PDAM Kota Malang di sumber yang berada di Desa Mangliawan, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang tersebut, karena belum mengantongi Ijin Mendirikan Bangunan (IMB).

 

DALAM forum sidang paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten  Malang dengan agenda Penyampaian Keputusan DPRD tentang Rekomendasi DPRD terhadap LKPJ Bupati Malang 2018, Sanusi menyatakan, dalam sengketa pengelolaan Sumber Wendit, jajaran Pemkab Malang sudah berusaha melakukan penyelesaian melalui musyawarah dan diplomasi dengan Pemkot Malang. Namun  tidak membuahkan hasil.

Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Malang, Drs. Didik Gatot Subroto.

“Sumber Wendit sedang dikaji hukumnya. Saya tadi menginstruksikan Sekretaris Daerah (Didik Budi Molejono) sekecil apa pun kesalahan pengelolaan Wendit yang menyangkut kewenangan Kabupaten Malang agar diproses secara hukum. Karena mereka tidak mau bekerjasama kecuali atas dasar hukum yang berlaku, yakni mengacu pada SIPA pengelolaan Sumber Wendit oleh PDAM Kota Malang yang dikeluarkan Kementerian PUPR,” terangnya, Rabu (24/04/2019).

“Kalau tidak mau bekerjasama, ya sudah,  penegakan hukum saja,” tegasnya.

Bahkan dalam kesempatan tersebut, Sanusi meminta restu kepada DPRD agar mendukungnya untuk membongkar rumah pompa milik PDAM (Perusahaan Daerah Air Minum) Kota Malang di Sumber Wendit. “Kami minta persetujuan Dewan, bahwa rumah pompa,  menurut Dinas Cipta Karya,  belum ber IMB. Sanksinya, ya  harus dibongar.  Dewan harus dukung itu,” pinta Sanusi.

Sanusi yang masih menjabat Wakil Bupati Malang ini juga menyampaikan, dalam pertemuan mediasi dengan Gubernur Jawa Timur, Pemkot Malang ngotot tidak mau bernegoisasi. “Pakai SIPA, menurut mereka tidak wajib bayar kontribusi ke Pemkab Malang,” kata Sanusi.

Sementara itu, secara terpisah, Ketua Komisi I DPRD Kabupaten  Malang, Drs.Didik Gatot Subroto menilai Pemkab Malang lamban dalam menyelesaikan sengketa Sumber Wendit, sehingga sampai kecolongan dengan terbitnya Surat Ijin Pemanfaatan Air (SIPA) yang dikeluarkan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kementerian  PUPR) kepada PDAM Kota Malang untuk mengelola Sumber Wendit.

“Bagaimana peran Pemkab Malang dalam membatalkan SIPA tersebut? Dalam hal ini terlihat lamban,” kata politisi PDIP ini.

Jika SIPA untuk PDAM Kota Malang tersebut tidak dibatalkan, dipastikan Kabupaten Malang akan kehilangan asetnya. Karena dalam SIPA yang dikeluarkan Kementerian  PUPR itu  menyatakan bahwa  Sumber Wendit masuk wilayah Kota Malang. Padahal secara geografis dan admisnistrasi, jelas Sumber Wendit terletak di Desa Mangliawan, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang.

Apakah Pemkab Malang lalai dari kewajibannya melindungi asetnya (Sumber Wendit)?

“Jika memang SIPA itu tidak dibatalkan, maka Kabupaten Malang kehilangan asetnya. Sedangkan tanggung jawab pemda adalah melindungi aset miliknya. Apakah masyarakat bisa menggugat pemda? Bisa, melalui PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara),” pungkas Didik. (diy)