13 Desember 2024

`

Perintah BKD : Cabut Somasi Kepada Bupati Malang

2 min read

MALANG, TABLOIDJAWATIMUR. COM – Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten  Malang, Nurman Ramdhansyah, SH. MHum, memerintahkan mantan Kepala Sekolah SMPN 4 Kepanjen, Kabupaten Malang, Jawa Timur, Suburiyanto untuk mencabut somasi yang dilayangkan kepada Bupati Malang, Dr. H. Rendra Kresna. Jika tidak, kasus ini akan berkembang ke arah pidana.

 

 

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Malang, Jawa Timur, Nurman Ramdhansyah, SH.MHum.

“TULIS! Dalam kesempatan ini, saya mensomasi balik dia —meski secara lisan— agar segera mencabut somasinya. Jika tidak, maka kasus ini semakin berkembang,” tegas Nurman dengan nada tinggi saat ditemui awak media di kantornya, Kamis (19/07/2018).

Sebelumnya, Suburiyanto, melalui kantor pengacara HAMKA,SH & ASSOCIATES, Rabu (18/07/2018) melayangkan som

Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Malang, Moh. Hidayat.

asi bernomor: 18/S/Ham-Ad/VII/2018 kepada Bupati Malang. Jika dalan 3 hari somasinya tidak mendapat tanggapan, pihaknya akan menggugat Bupati Malang ke PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara).

Nurman mengatakan, dengan melayangkan somasi kepada bupati, berarti Suburiyanto sebagai ASN (Aparatur Sipil Negara), telah melanggar sumpah dan janji jabatan sebagai  ASN. “Sebagai ASN, harus loyal kepada perintah atasan. Apa yang dia dilakukan dengan mensomasi bupati sebagai PPK (Pejabat Pembina Kepegawaian) daerah, berarti dia tidak patuh dan taat pada perintah atasan,” tegasnya.

Kepala Sekolah SMPN 4 Kepanjen, Kabupaten Malang, Jawa Timur, Suburiyanto didampingi penasehat hukumnya, Hamka,SH.

Mantan Kepala Bagian Hukum Pemerintah Kabupaten Malang ini menambahkan, jika nantinya Subur tetap menempuh jalur hukum, dengan menggugat Bupati Malang secara hukum administrasi di PTUN, maka Pemerintah Kabupaten Malang, BKD  siap melayani. “Dia jual, saya beli. Tapi saya ingatkan, hal ini nanti bisa berkembang ke pidana. Oleh sebab itu,  sekali lagi saya ingatkan, segera cabut somasi itu,” tegasnya.

Secara terpisah, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Malang, Moh Hidayat yang dituding oleh Subur tidak pernah memberikan pembinaan, dan tahu-tahu menjatuhkan sanksi pencopotan  sebagai Kepala Sekolah SMPN 4 Kepanjen, dengan tegas menyangkal tudingan itu.

“Jika dia bilang seperti itu, adalah hak dia. Tapi kami selalu melakukan pembinaan. Bahkan sering datang langsung ke sekolahnya. Yang bersangkutan sudah sering dipanggil namun tidak mau hadir,”kata Hidayat.

Sementara itu, Bupati Malang Dr. H. Rendra Kresna enggan menanggapi secara langsung somasi Suburiyanto. Melalui pesan singkat, Rendra menyampaikan, apa yang hendak disomasi? Karena kepala sekolah adalah tugas tambahan, bukan jabatan struktural. “Sampaikan itu kepada yang bersangkutan, ” tulisnya. (diy)